DETEKSI.co-Jakarta, Penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. DPC GMNI Jakarta Timur menilai belum adanya kejelasan penetapan pelaku justru memperkeruh situasi dan membingungkan publik.
Penyiraman air keras Andrie Yunus menjadi sorotan setelah muncul perbedaan data antara aparat penegak hukum. GMNI Jaktim menyampaikan keprihatinan atas informasi yang dinilai simpang siur dan tidak sinkron.
Dalam pernyataan resminya, GMNI Jaktim menyoroti adanya perbedaan hasil penyelidikan antara pihak kepolisian dan militer. POLRI sebelumnya menyebut terduga pelaku lapangan berinisial BHC dan MAK, yang diidentifikasi melalui bukti awal seperti rekaman CCTV.
Namun di sisi lain, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI justru mengungkap adanya empat prajurit yang diduga terlibat. Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
Penyiraman air keras Andrie pun dinilai belum menemukan titik terang. Kedua institusi disebut sama-sama mengakui bahwa data yang dimiliki belum sepenuhnya sinkron dan proses penyidikan masih berjalan secara bersama.
Kondisi ini, menurut GMNI Jaktim, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Publik dinilai berhak mendapatkan kejelasan atas fakta yang sebenarnya terjadi.
“Perbedaan data ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius dalam proses penegakan hukum,” tegas pernyataan GMNI Jaktim.
Selain itu, GMNI Jaktim juga menyinggung kasus lain yang masih diperjuangkan, yakni dugaan perampokan terhadap almarhum Ermanto Usman yang disebut bermotif ekonomi oleh pihak kepolisian.
Atas dasar tersebut, GMNI Jaktim menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak POLRI dan TNI segera menyinkronkan data serta hasil penyidikan secara transparan kepada publik.
Kedua, menuntut agar fakta hukum dibuka secara terang tanpa adanya upaya penutupan atau perlindungan terhadap pelaku.
Ketiga, mendorong pembentukan tim investigasi gabungan independen yang diawasi lembaga eksternal guna menjamin objektivitas proses hukum.
GMNI Jaktim menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan secara jujur, terbuka, dan adil.
Mengutip pemikiran tokoh nasional, mereka mengingatkan bahwa hukum harus menjadi benteng keadilan, bukan alat kekuasaan. Tanpa transparansi, keadilan dinilai sulit terwujud.
Penyiraman air keras Andrie kini terus dikawal berbagai elemen masyarakat. GMNI Jaktim menyerukan agar publik tetap mengawasi proses hukum hingga kebenaran benar-benar terungkap.(Red)


