Perambahan Hutan Lindung di Aek Raso, Tapteng, Bupati Perintahkan Pencabutan Pohon Sawit dan Tindak Lanjut Hukum

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu. (DETEKSI.co/Jobbinson Purba)

DETEKSI.co – Tapteng, Perambahan hutan lindung di Dolok Sigordang, Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menimbulkan keprihatinan. Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, menyatakan telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait untuk mencabut pohon sawit yang ditanam secara ilegal di area tersebut. Perbuatan ini, tegas Bupati, melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapteng.

Ia juga menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelakunya, baik dengan penanaman kembali pohon maupun jalur hukum.

Kerusakan lingkungan yang diakibatkan perambahan ini sangat signifikan. Sekitar 300 hektare lahan hutan register, berbatasan dengan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit.

Hutan yang dulunya rimbun kini gundul, meninggalkan bekas aktivitas alat berat dan tumpukan kayu.

Akibatnya, terancamnya kelestarian flora dan fauna, potensi erosi, banjir, dan tanah longsor menjadi ancaman nyata. Bahkan, salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi sumber air masyarakat kini mengering.

Penyelidikan dan Tindakan Hukum

Kasat Pol PP, Harris Sihombing, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meninjau lokasi dan mendokumentasikan kerusakan tersebut.

Laporan ini juga telah ditindaklanjuti oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera dan tokoh pemuda setempat.

Mereka telah melakukan peninjauan lapangan, memetakan area terdampak, dan mengumpulkan data dan hal itu sudah dilaporka ke Polres Tapteng denga STPL nomor: LP/B/316/VI/2025/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Juni 2025.

Hasil peninjauan lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Aliran sungai mengering, dipenuhi tumpukan kayu. Salah seorang warga yang ditemui mengaku lahan sawit tersebut milik oknum anggota DPRD Tapteng berinisial AAHM.

Tokoh pemuda Desa Aek Raso, Damri, menyatakan kerusakan ini telah merusak ekosistem sungai dan menghilangkan potensi wisata setempat.

Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, menekankan pelanggaran hukum yang terjadi dan mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas para pelaku perambahan hutan ini, mengingat kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Laporan telah disampaikan ke Polres Tapteng dan SP2HP telah diterima pada 12 Juli 2025. (Jobbinson Purba)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']