DETEKSI.co-Aceh Singkil, Sorotan tajam mengarah ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Jabatan strategis Penjabat Sekretaris Daerah yang seharusnya bersifat transisi dan sementara, kini telah diduduki lebih dari satu tahun oleh sosok yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yakni adik ipar.
Praktik yang dinilai janggal ini disoroti keras oleh Komunitas Selamatkan Aceh Singkil atau KSAS. Founder KSAS, Rusid Hidayat, menegaskan bahwa membiarkan Pj Sekda menjabat lebih dari satu tahun tanpa proses seleksi terbuka untuk Sekda definitif bukan sekadar cacat etika, melainkan telah mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Rusid, hal tersebut mengangkangi asas transparansi serta membuka ruang bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Ini bukan sekadar cacat etika, ini sudah mencederai good governance. Membiarkan Pj Sekda yang merupakan adik ipar bupati menjabat lebih dari satu tahun tanpa seleksi terbuka adalah pelecehan terhadap norma pembatasan pejabat transisi,” kata Rusid Hidayat kepada deteksi.co, Jum’at(6/11/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, masa jabatan Pj Sekda paling lama hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan, atau maksimal enam bulan dalam kondisi tertentu, hingga terisinya jabatan Sekda definitif. Ketika aturan itu dilampaui hingga lebih dari satu tahun, maka yang terjadi bukan lagi soal keterlambatan administratif, melainkan dugaan pelanggaran.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menjalankan asas umum pemerintahan yang baik dan menghindari konflik kepentingan.
Tak hanya itu, Rusid menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menekankan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama seperti Sekda wajib berdasarkan sistem merit, bukan berdasarkan kedekatan kekerabatan.
“Jika praktik ini terus dibiarkan, konsekuensinya tidak ringan,” tegasnya.
Rusid menilai keputusan pengangkatan yang menyalahi prosedur dapat dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat atau oleh Menteri Dalam Negeri. Bahkan bupati dapat dijatuhi sanksi administratif berat hingga pemberhentian sementara.
Terkait hal itu, Rusid Hidayat menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri untuk segera mengevaluasi Pj Sekda Aceh Singkil yang sudah melampaui batas waktu normatif.
Kedua, mendesak Bupati Aceh Singkil agar segera melakukan seleksi terbuka pengisian jabatan Sekda definitif secara transparan dan steril dari intervensi keluarga.
Ketiga, menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon belum merespon upaya konfirmasi yang dilayangkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Arman Munthe)


