Plt. Kadis DLH, “Plin-Plan” Penanganan Sampah, Kepling: Usut Retribusi Sampah

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Labuhanbatu Ir. Muhammad Safrin M.Si Plin-Plan dalam penanganan sampah rumah tangga di kab Labuhanbatu, Pasal Program yang di sampaikan

Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga Pada Tanggal 24 Januari Terkait masalah sampah di kota Rantauprapat untuk meminta para Kepala lingkungan (Kepling) membantu mengatasi masalah sampah, cuma berjalan 1 bulan. Hal tersebut Terungkap berdasarkan Beredar nya surat Nomor 660.1/245/D.L.H/PSLB3/2023 Perihal Penarikan Kembali Pengelolaan Sampah Dan Retribusi Yang di Tandatangani PLT Kadis DLH Kab Labuhanbatu tertanggal 04 Mey 2023 Yang di utarakan kepada Lurah di kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan. Informasi yang di terima menyebutkan bahwa Pencabutan Hak Dan kewajiban Pihak kepala lingkungan untuk penanganan sampah dan Pengutipan Retribusi di Karena tidak maksimal pencapaian dan target yang di harapkan.

Kepada awak media, Senin (26/06/2023). Edy Ritonga salah seorang Aktivis yang menyoroti kinerja pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwa PLT Kadis Dlh Kab Labuhanbatu telah mempertontonkan ketidak mampuannya dan ketidak serius dalam melakukan penanganan kasus sampah rumah tangga yang telah menjadi problem di tengah masyarakat.

“Beliau di tugas disana terkesan di paksakan, program yang di usulkan pun sangat jelas ketidak seriusan nya dalam Bertugas dan mau terima beres sehingga masyarakat menjadi korban dan target PAD yang di harapkan tidak maksimal ” cetus Edy.

Menurut nya, Bupati Labuhanbatu H.Erik Atrada Ritonga di harapkan lebih bijaksana dalam menugaskan Anggota nya sesuai pada Tufoksi dan kemampuan demi terbolo nya Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan jargon yang di sebutkan saat mengisi semua acara.
“Kalau menurut saya, sebenarnya Bapak Bupati cukup mendingkron kan Kadis-kadisnnya yang tugas dan fungsi nya saling berkaitan sehingga brikokrat berjalan dengan baik, bukan seperti saat ini posisi kepala dinas jadi ajang saingan dan ikatan kedekatan hubungan emosional ” imbuhnya.

Sementara , Salah seorang Lurah di kecamatan Rantau Utara yang meminta identitas nya di publikasikan tidak menampik bahwa Kepala lingkungan nya tidak lagi melakukan tugas-tugas nya dalam penanganan sampah dan Pengutipan Retribusi.
” Ya cuma sebulan saja, ” cetusnya.

Sayang nya, PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup kab Labuhanbatu H.Muhammad Saprin M.si belum memberikan jawaban, Konfirmasi yang di kirimkan ke nomor pribadi nya +62 896-3623-xxxx juga tidak merespon konfirmasi wartawan.

Terpisah, Salah seorang Kepala lingkungan di kelurahan Padang Bulan sangat menyangkan atas Kebijakan yang di lakukan PLT Kadis DLH Kab Labuhanbatu, yang menurut nya telah menyudutkan para kepala lingkungan yang mengatakan bahwa kinerja kepala lingkungan tidak maksimal dalam pencapaian.” Kami ini seperti korban monopoli, kami mengutip retribusi cuma sebesar Rp 20ribu kepada masyarakat, sementara Pihak DLH Rp.25.ribu dari sudah jelas kami kalah , bukan hanya itu kami juga di bebankan untuk angkutan sampah tersebut, jadi jangan kami di sudutkan atas permainan oknum yang di dinas DlH” jelasnya.

Menurut nya,Diduga Ada permainan pada Pengutipan Retribusi saat peralihan penanganan sampah yang banyak di keluhkan masyarakat karena tidak di angkut nya beberapa Minggu sampah rumah tangga Milik masyarakat sementara retribusi tetap di lakukan Pengutipan.” Ada apa? Ini, cocok nya APH melakukan penyelidikan dan mengusut problem ini” harapnya. (Dn)