DETEKSI.co–TUBA, Keberhasilan Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang yang bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Menggala, membuka tabir rentetan aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang(Tuba). Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sekaligus terungkap keterlibatan mereka dalam belasan kasus tindak pidana lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tuba. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tuba, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., bersama personel gabungan yang telah melakukan penyelidikan secara intensif.
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S, yang kehilangan sepeda motor Honda New Revo Fit warna hitam bergaris biru saat sedang memancing di aliran danau Bendungan PT SIL, Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, pada Sabtu (1/8/2026).
Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya sekitar 50 meter dari lokasi memancing. Ketika hendak pulang sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah pencarian tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang pada Senin (3/8/2026). Petugas segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.
Tiga terduga pelaku yang ditangkap berinisial EP (29), DB (22), dan DM (18). Mereka diduga kuat melanggar Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat hendak ditangkap, dua dari ketiga pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menyerang petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian pun diambil.
Usai penangkapan, penyidik tidak berhenti pada satu kasus saja. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta yang mengejutkan, para terduga pelaku diduga terlibat dalam 10 kasus lainnya, terdiri dari:
– 5 kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
– 3 kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit.
– 2 kasus Perampasan dengan Kekerasan (Curas).
Petugas juga berhasil menyita 8 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara tersebut. Salah satu pelaku, EP, diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara pembongkaran rumah pada tahun 2019.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Adri Bhirawasto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Apfryyadi Pratama, menyatakan keberhasilan ini adalah bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius melalui penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan sesuai prosedur,” ujar AKP Apfryyadi Pratama.
Pihak kepolisian menambahkan, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. (Humas Polres Tuba/Yanguji)


