DETEKSI.co-Langkat, Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat, menangkap Rizky Anggara alias Tonde (31), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di toko ritel MR. D.I.Y, Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/10/2026), setelah polisi mengembangkan kasus dan menangkap tersangka lainnya, Juliansyah Putra alias Debok.
Pencurian terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku diduga membawa kabur satu brankas besi berisi uang tunai sekitar Rp2 juta. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian total Rp2,6 juta.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keterlibatan para tersangka. Saat ditangkap, Rizky tidak melakukan perlawanan. Petugas turut mengamankan brankas besi dan satu mesin gerinda potong yang diduga digunakan untuk membobol brankas.
Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Tanjung Pura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ril)


