PPPK Jadi Prioritas, Dede Yusuf Perjuangkan Relaksasi Belanja Pegawai untuk Daerah

DETEKSI.co-Jakarta, PPPK menjadi prioritas utama dalam pembahasan Komisi II DPR RI terkait kebijakan belanja pegawai di daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, agar dapat dituntaskan tanpa membebani kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Dede Yusuf dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua APKASI, Ketua Umum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, serta para gubernur, wali kota, dan bupati yang mengikuti rapat secara daring. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

PPPK menjadi perhatian karena masih banyak pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran dalam menyelesaikan pengangkatan tenaga tersebut. Menurut Dede Yusuf, Komisi II DPR RI telah memperjuangkan adanya relaksasi aturan belanja pegawai bersama Kementerian Keuangan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih longgar.

Ia menjelaskan bahwa relaksasi belanja pegawai di atas 30 persen masih diperbolehkan sebagai solusi sementara hingga kondisi keuangan daerah membaik. Dengan demikian, batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen tidak harus diberlakukan secara kaku pada tahun 2027.

Dede Yusuf menegaskan kebijakan tersebut merupakan hasil perjuangan Komisi II DPR RI setelah mempertimbangkan kondisi keuangan yang berbeda di setiap daerah.

Selain membahas persoalan anggaran, pelayanan publik juga menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut. Dede Yusuf meminta seluruh kepala daerah mampu menghadirkan pelayanan yang cepat terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya terkait persoalan yang langsung dirasakan warga seperti jalan rusak.

Menurutnya, banyak persoalan di daerah menjadi perhatian publik karena lambatnya respons pemerintah terhadap aduan masyarakat. Ia menilai alasan menunggu anggaran tahun berikutnya tidak lagi dapat dijadikan pembenaran ketika masyarakat membutuhkan penanganan segera.

Karena itu, Dede Yusuf mendorong setiap pemerintah daerah membentuk satuan tugas atau sistem pengaduan yang mampu memberikan respons dalam waktu maksimal 1×24 jam. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Dede Yusuf juga menyoroti wacana remunerasi kepala daerah. Ia menyatakan peningkatan remunerasi perlu dipertimbangkan, tetapi harus didasarkan pada indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI) yang jelas, terukur, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Menurutnya, pemberian remunerasi tidak boleh dilakukan secara merata tanpa mempertimbangkan kualitas pelayanan publik dan capaian kinerja masing-masing daerah.

Komisi II DPR RI juga menyambut positif usulan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengenai peningkatan transparansi Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk dari sektor sawit dan batu bara.

Meski demikian, Dede Yusuf mengingatkan agar penyusunan formula pendapatan daerah tidak hanya bertumpu pada sektor ekstraktif. Pemerintah juga perlu memperhatikan daerah yang mengandalkan potensi lain seperti perikanan, pariwisata, pajak reklame, hingga sektor ekonomi kreatif sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

Menutup pandangannya, Dede Yusuf menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI menyerahkan penyusunan kebijakan remunerasi dan pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan fiskal setiap daerah.  (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']