DETEKSI.co – Tapteng, Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap MFL (36), seorang pria yang mengaku sebagai pengacara dan wartawan, di Pelabuhan Pelindo, Sibolga, Sabtu (12/7/2025).
Pelariannya ke Pulau Nias berakhir setelah laporan pencabulan terhadap adik angkatnya sendiri, ATS (16), seorang siswi kelas II SMK yang sempat viral di media sosial. Laporan tersebut dilayangkan oleh aktivis sosial, Risman Lase.
Kronologi Pencabulan dan Pengakuan pelaku ATS, dalam pengakuannya yang menghebohkan, mengungkapkan pencabulan yang dilakukan MFL, termasuk perubahan marga korban sejak kecil.
MFL, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, mengakui telah mencabuli ATS sebanyak dua kali di rumahnya.
Peristiwa pertama terjadi pada Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, dan yang kedua pada minggu pertama Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Namun, laporan polisi bernomor LP/B/351/VII/2025/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU tertanggal 6 Juli 2025 menyebutkan korban mengaku dicabuli sebanyak lima kali.
Lebih mengejutkan lagi, MFL berjanji akan menikahi korban setelah menyelesaikan sekolah dan telah membicarakan rencana poligami dengan istrinya.
Risman Lase menyampaikan apresiasi kepada Polres Tapteng, khususnya Kanit PPA Iptu Marwan E. Hasibuan dan pembantu penyidik Rahmat Mendrofa, atas kecepatan dan profesionalisme dalam penangkapan, Sabtu (12/7/2025).
Ia juga berterima kasih kepada Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, dan jajarannya. Risman mendesak agar proses hukum berjalan maksimal dan MFL dihukum seberat-beratanya atas perbuatannya yang telah merusak masa depan seorang anak.
Risman juga menekankan betapa ironisnya tindakan MFL yang mencabuli adik angkatnya sendiri dan bahkan mengubah marga korban sejak kecil.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Perbuatan MFL yang keji dan dampak psikologis yang ditimbulkan pada korban menjadi sorotan publik dan penegak hukum,” tandas Risman. (Job Purba)


