DETEKSI.co-MESUJI, Bupati Mesuji, Lampung, Hj. Elfianah, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat yang memiliki senjata api rakitan (Senpira), amunisi, bahan peledak, pistol peluru karet, maupun barang sejenis lainnya. Ia meminta warga agar segera menyerahkan barang-barang tersebut kepada pihak kepolisian secara sukarela sebelum terjerat sanksi hukum yang berat. Rabu(27/5/2026).
Imbauan tersebut disampaikan secara langsung oleh Hj. Elfianah melalui akun media sosial Facebook pribadinya bernama Elfianah Khamami, pada Selasa (26/5/2026). Dalam unggahannya, Bupati menegaskan bahwa kepemilikan benda-benda berbahaya tersebut tanpa izin resmi merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berisiko menimbulkan masalah bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Kepada seluruh masyarakat yang memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira), Amunisi, Bahan Peledak, Pistol peluru karet atau sejenisnya, dimohon untuk menyerahkan kepada kepolisian. Lebih baik menyerahkan sekarang daripada nanti berurusan dengan hukum,” tulis Hj. Elfianah dalam unggahannya.
Tak hanya mengimbau, Bupati Mesuji juga melampirkan dan mengutip bunyi ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur mengenai Tindak Pidana senjata api, yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Indonesia, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau menggunakan senjata api, amunisi, bahan peledak, gas air mata atau peluru karet, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun”.
Melalui peringatan ini, Hj. Elfianah berharap masyarakat semakin sadar hukum dan memahami risiko berat yang akan diterima jika tetap menyimpan atau menggunakan benda-benda terlarang tersebut. Ia menekankan bahwa langkah menyerahkan senjata atau barang berbahaya ke pihak berwajib adalah tindakan bijak demi menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan bersama di wilayah Kabupaten Mesuji.
Unggahan ini pun mendapatkan perhatian luas dari warga net, yang banyak menyetujui langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga keamanan lingkungan dan mengingatkan masyarakat akan aturan hukum yang berlaku.
(Yanguji)


