Reformasi Polri Jangan Berhenti Jadi Slogan

Oleh : Suardi, SH

Semangat reformasi yang sedang digaungkan Kepolisian Republik Indonesia patut diapresiasi. Di bawah kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Polri terus mendorong perubahan menuju institusi yang profesional, transparan, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Pembentukan tim khusus Transformasi Reformasi Polri menjadi sinyal bahwa pembenahan memang sedang dijalankan secara serius.

Tujuan reformasi itu sangat jelas dan mulia. Mulai dari pembenahan operasional, penguatan pengawasan internal, revisi aturan, hingga memperbaiki hubungan antara polisi dan masyarakat. Reformasi diarahkan agar penegakan hukum benar-benar berjalan sesuai aturan dan rasa keadilan publik.

Namun di tengah semangat perubahan tersebut, masyarakat masih kerap dikejutkan oleh tindakan oknum aparat yang justru melanggar hukum. Ironisnya, pelanggaran itu dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati Undang-undang.

Penggeledahan rumah warga tanpa izin Ketua Pengadilan misalnya, bukan persoalan kecil yang bisa dianggap sepele. Hukum acara pidana di Indonesia sudah mengatur dengan tegas bahwa penggeledahan rumah wajib mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat mendesak sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Ketentuan itu tertuang jelas dalam Pasal 33 KUHAP. Artinya, aparat tidak bisa bertindak hanya bermodal Surat Tugas tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Kewenangan yang dimiliki aparat bukan cek kosong untuk bertindak sesuka hati.

Ketika prosedur hukum diabaikan, maka yang rusak bukan hanya pintu rumah warga yang dibuka paksa atau barang-barang yang diacak-acak. Yang jauh lebih berbahaya adalah rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat akan bertanya, bagaimana mungkin aparat meminta warga patuh terhadap hukum jika aparat sendiri melanggar aturan yang seharusnya mereka tegakkan? Di titik inilah reformasi diuji, bukan lewat pidato, melainkan lewat tindakan nyata di lapangan.

Permintaan maaf dari pimpinan memang bisa meredakan situasi. Tetapi persoalan seperti ini tidak boleh berhenti hanya dengan kata maaf. Harus ada evaluasi serius, pembinaan, bahkan penindakan internal apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur.

Jika tidak, reformasi Polri hanya akan menjadi slogan yang indah di atas kertas tetapi kehilangan makna dalam praktiknya. Negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan kekuasaan semata. Semua tindakan aparat harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Lebih jauh lagi, penggeledahan tanpa izin yang tidak sesuai prosedur dapat berdampak terhadap keabsahan barang bukti yang disita. Dalam perspektif hukum acara pidana, barang yang diperoleh melalui proses yang melanggar hukum berpotensi dipersoalkan keabsahannya di pengadilan.

Karena itu, reformasi Polri harus diwujudkan sampai ke tingkat paling bawah. Setiap anggota harus memahami bahwa profesionalisme bukan hanya soal keberanian menindak pelaku kejahatan, tetapi juga keberanian menaati hukum dalam setiap tindakan.

Polisi adalah wajah negara di mata masyarakat. Ketika aparat bekerja sesuai aturan, kepercayaan publik akan tumbuh. Tetapi ketika aparat justru mengangkangi hukum, maka wibawa institusi ikut runtuh.

Semoga semangat reformasi yang sedang dibangun Polri benar-benar menjadi gerakan perubahan nyata, bukan sekadar jargon yang terus diulang tanpa pembuktian di lapangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']