Rp 4,3 Miliar APBD Dairi Ditambah APBDes Diplot Untuk Pilkades

Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Dairi, Junihardi Siregar
Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Dairi, Junihardi Siregar

DETEKSI.co – Dairi, Anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Dairi bersumber dari APBD mendekati Rp 4,3 miliar, tepatnya sebesar Rp 4.298.479.100. Selain itu, perhelatan demokrasi itu juga akan mendapat tambahan pembiayaan bersumber dari APBDes masing-masing.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Dairi, Junihardi Siregar dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (22/19/2021). Meski demikian, dia tidak setuju jika ongkos pilkades disebut mahal.

“Bila dilihat dari jumlah total, maka anggaran cukup besar; namun jika dibagi 106 sesuai dengan jumlah desa yang akan melaksanakan pilkades, sesungguhnya ongkos penyelenggaran pilkades bukan kategori mahal”, tangkis Junihardi didampingi Kepala Bidang Administrasi dan Pemerintahan Desa, Selamat Bancin.

Disebutkan, APBD diplotting untuk pembiayaan seluruh tahapan termasuk honor dan operasional penyelenggara, logistik , alat peraga dan bahan sosialisasi dan perlengkapan lain seperti pendirian TPS.

Sementara item pembiayaan yang bersumber dari APBDes diantaranya, untuk biaya pengamanan, pengadaan sarana untuk penerapan Prokes dan biaya operasional aparatur pemerintah desa, yang besarannya diperkirakan berkisar Rp5 juta tiap desa.

“Tidak ada biaya pendaftaran atau biaya lain untuk penyelenggaraan yang dibebankan kepada calon”, sebutnya.

Diterangkan, untuk pengadaan logistik dan kelengkapan, diantaranya pengadaan kotak suara, surat suara, surat panggilan, plano, berita acara, tinta dan kelengkapan lainnya, dibelanjakan oleh Dispemdes.

Sementara untuk honor- honor, biaya operasional panitia, perlengkapan pelaksanaan seperti pendirian TPS dan perlengkapan semisal tenda, kursi, pengeras suara dan sejenisnya ditransfer ke rekening P2KD.

Ditambahkan, pilkades sebelumnya diselenggarakan secara terpusat pada 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap desa, namun dalam perhelatan ini akan berbeda, karena jumlah TPS disesuaikan dengan jumlah pemilih.

1 TPS untuk sekitar 500 jumlah pemilih. Demikian juga jumlah kotak suara akan disesuaikan dengan jumlah dusun. 1 kotak suara untuk 1 dusun.

“Penambahan TPS dan jumlah kotak suara, tentunya berdampak pada meningkatnyab kebutuhan anggaran dibanding Pilkades sebelumnya”, Sebut Junihardi.

Terkait, 1 kotak suara untuk 1 dusun bertujuan untuk mengetahui persebaran perolehan suara. Hal itu menjadi penting, karena berdasarkan aturan, persebaran perolehan suara menjadi penentu kemenangan bila terdapat dua atau lebih kandidat yang meraih dukungan tertinggi dengan jumlah suara yang sama.

“Apabila terdapat dua kandidat memperoleh suara tertinggi dengan jumlah yang sama (seri-red), maka penentuan pemenang akan didasarkan pada persebaran perolehan suara. Tidak ada pemilihan ulang”, tandas Junihardi. (NGL/Ulak)