DETEKSI.co-Batubara, Sabu 0,31 gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Dusun IV, Desa Patatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Seorang pria berinisial MK (37) turut diamankan untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penindakan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan MK yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,31 gram, satu kaca pirek yang masih berisi lekatan sabu dengan berat bruto 1,50 gram, serta satu bong atau alat hisap sabu yang dibuat dari kemasan air mineral.
Di hadapan petugas, MK mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk dikonsumsi.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengatakan tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Arifin Purba, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Ia mengapresiasi partisipasi warga yang aktif memberikan informasi sehingga dugaan penyalahgunaan narkotika dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian kami respons dengan cepat melalui penyelidikan di lapangan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka. Selain itu, barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Penyidik juga akan melaksanakan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Batu Bara mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Warga diminta tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba agar lingkungan tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Ril)


