spot_img
spot_img
Beranda HEADLINE Sabu 10 Kg Digagalkan di Dumai, Kurir TKI Ditangkap Polisi

Sabu 10 Kg Digagalkan di Dumai, Kurir TKI Ditangkap Polisi

0
114
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi dan Kasi Humas AKP Zaini Waluyo menunjukkan barang bukti sabu seberat hampir 10 kilogram saat konferensi pers di Mapolres Dumai, Rabu (11/03/2026). Polisi menangkap seorang kurir berinisial MN yang membawa sabu tersebut dari Malaysia melalui jalur laut internasional.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi dan Kasi Humas AKP Zaini Waluyo menunjukkan barang bukti sabu seberat hampir 10 kilogram saat konferensi pers di Mapolres Dumai, Rabu (11/03/2026). Polisi menangkap seorang kurir berinisial MN yang membawa sabu tersebut dari Malaysia melalui jalur laut internasional.

DETEKSI.co-Dumai, Sabu hampir 10 kilogram berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Dumai dari jaringan penyelundupan narkotika internasional. Seorang kurir berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah, ditangkap saat membawa barang haram tersebut di wilayah Medang Kampai.

Pengungkapan sabu 10 kilogram di Dumai ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/03/2026). Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang memimpin langsung konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi serta Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya penyelundupan narkotika melalui jalur internasional yang masuk ke wilayah Dumai.

Menurutnya, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka MN pada 4 Maret 2026 di kawasan Medang Kampai.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang melakukan penyelidikan secara mendalam. Dari operasi tersebut, kami berhasil mengamankan hampir 10 kilogram sabu,” kata Kapolres.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sebuah tas ransel yang dibawa tersangka. Awalnya tas tersebut hanya berisi pakaian. Namun setelah diperiksa lebih teliti, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan secara rapi di bagian dalam tas.

Kapolres menjelaskan, sabu tersebut disembunyikan dengan cara dijahit pada bagian dalam tas ransel dan dilapisi plastik tebal sehingga tidak mudah terlihat saat pemeriksaan biasa.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone Android, uang tunai Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan tersangka.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menambahkan, penyelidikan kasus penyelundupan sabu dari Malaysia ke Dumai ini sebenarnya sudah dilakukan sejak pertengahan Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu melalui jalur laut internasional menuju Dumai.

“Tersangka MN berperan sebagai kurir. Ia membawa sabu dari Malaysia menuju Dumai untuk kemudian diserahkan kepada seseorang di kota ini,” jelas Riza.

MN diketahui merupakan seorang pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia. Saat hendak pulang ke Jawa Tengah, ia ditawari seseorang berinisial M yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa paket sabu tersebut.

Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial F di Dumai. Setelah itu, barang haram tersebut akan dibawa kembali menuju Jawa Tengah dan Madura untuk diedarkan.

Saat penangkapan dilakukan, tersangka baru saja turun dari speed boat di Pelabuhan Saleh, wilayah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

“Ketika dilakukan pencegatan, tersangka sedang mendorong sepeda motornya yang mengalami kerusakan. Saat kami geledah tas ranselnya, awalnya hanya ditemukan pakaian. Namun setelah jahitan tas dibuka, barulah terlihat paket sabu yang disembunyikan,” ungkapnya.

Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai sekitar 9,96 kilogram. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp9,96 miliar.

Polisi memperkirakan pengungkapan ini dapat menyelamatkan sekitar 49 ribu orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada penerima di Dumai. Namun hingga ditangkap, ia baru menerima uang Rp2,4 juta sebagai biaya perjalanan.

Saat ini Polres Dumai masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini