DETEKSI.co-Medan, Praktik peredaran narkotika di kawasan Gang Impian, Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, berhasil dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, Jumat (15/5/2026) malam.
Peredaran sabu di Gang Impian terungkap setelah personel Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan operasi undercover buy atau pembelian terselubung terhadap seorang pria berinisial BPL (30).
Pelaku ditangkap saat hendak menyerahkan paket sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli di kawasan yang selama ini disebut warga rawan transaksi narkoba tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat netto 1,14 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta lima plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar.
Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas narkoba di kawasan Gang Impian.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi tersebut memang menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika. Setelah target terpantau, personel langsung melakukan undercover buy,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).
Operasi Antik Toba 2026 kemudian mengarah pada transaksi sabu paket Rp70 ribu yang dilakukan petugas penyamar dengan tersangka. Saat pelaku hendak menyerahkan barang haram tersebut, tim langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan saat sedang memaketkan sabu untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” katanya.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap tersangka telah menjalankan bisnis narkoba itu selama sekitar tiga bulan di kawasan Gang Impian, Medan Deli.
Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Sunar yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka membeli sabu seharga Rp300 ribu per gram lalu menjualnya kembali secara eceran dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram,” ungkap Ferry.
Pengedar sabu Medan Deli tersebut kini telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok serta jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan tersangka.
“Polda Sumut berkomitmen membersihkan wilayah-wilayah rawan narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan. (Red/d)


