DETEKSI.co-Kuantan Singingi, Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis dini hari (14/5/2026).
Solar subsidi ilegal tersebut ditemukan saat petugas melakukan penindakan di Jalan Lintas Riau–Sumbar, kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik Riduan Butar Butar mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga membawa BBM subsidi secara ilegal.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Kuantan Mudik bersama Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar AKP Riduan Butar Butar.
Pengangkutan solar subsidi itu dilakukan menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning bernomor polisi BM 90xx ML. Saat kendaraan diperiksa, polisi menemukan sebanyak 180 jiregen yang diduga berisi solar subsidi.
Dua orang yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan petugas. Keduanya diketahui berinisial FWP (20) dan MYR (24), warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku solar tersebut akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa solar tersebut akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi,” jelas Kapolsek.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit dump truck, 180 jiregen berisi solar subsidi, satu lembar STNK kendaraan, serta dua unit telepon genggam.
Kasus BBM subsidi di Kuansing itu kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut di Polsek Kuantan Mudik. Polisi mendalami asal usul solar subsidi serta jaringan distribusi yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana terhadap pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas AKP Riduan Butar Butar.
Kapolsek menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. (Red/d)


