Sosialisasi 4 Pilar Sebagai Media Penguat Kesadaran Berbangsa dan Bernegara

DETEKSI.co-Langkat, Sebagai salah satu upaya penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat, Anggota Dewan Republik Indonesia Dapil Sumut III Delia Pratiwi Br. Sitepu gelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika) di Taman Mini Wisata Langkat, Sei Limbat Kecamatan Selesai, Langkat, Selasa (9/21/2025).

Delia mengungkapkan, kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan oleh DPR RI mendapatkan respon positif dari masyarakat.

Delia yang juga merupakan Anggota Komisi IX DPR RI menyatakan, bahwa kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan  merupakan kegiatan yang sangat penting bagi penguatan kesadaran berbangsa dan bernegara khususnya terhadap masyarakat Desa Sei Limbat.

Sedangkan lanjut Delia, dasar hukum sosialisasi 4 Pilar MPR RI adalah UU Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 C. Selain itu juga Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang tata Tertib MPR RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf C.

“Pentingnya pilar-pilar kebangsaan yaitu Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) sebagai Bentuk Negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara”katanya.

Delia berharap apa yang disampaikan kepada para peserta dapat bermanfaat dan dapat disampaikan minimal di lingkungan masyarakat sekitarnya dalam upaya membuat masyarakat paham terkait pengertian  4 Pilar Kebangsaan serta implementasinya. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']