DETEKSI.co-Medan, Isu makar kembali mencuat setelah beredarnya informasi di ruang publik yang mengaitkan nama Saiful Mujani dengan dugaan ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah. Menanggapi hal tersebut, organisasi Masyarakat Pendukung Prabowo (MAPRAB) secara tegas menyampaikan klarifikasi dan sikap resmi agar isu tersebut tidak berkembang liar.
Dalam pernyataan sikapnya, MAPRAB menegaskan bahwa tindakan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan sah, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap keamanan negara sesuai ketentuan dalam KUHP, khususnya Pasal 107 juncto Pasal 87 tentang makar.
MAPRAB menjelaskan bahwa unsur makar dalam hukum pidana Indonesia tidak hanya sebatas opini atau kritik. Makar harus memenuhi dua unsur utama, yaitu adanya niat (mens rea) dan tindakan nyata sebagai permulaan pelaksanaan (actus reus) untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Berdasarkan rilis diterima deteksi.co, Ketua Umum MAPRAB, Edy Murya, SH.,MH bersama Wakil Sekretaris Jenderal Adam Al Ghalib, SH menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang beredar. Mereka meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Dalam sikap resminya, MAPRAB menyatakan komitmen untuk menjaga kepemimpinan nasional dari segala bentuk upaya inkonstitusional. Selain itu, organisasi ini juga mendukung penegakan hukum yang objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum.
MAPRAB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi konstitusi dan menjaga persatuan bangsa di tengah dinamika politik yang berkembang. Stabilitas nasional dinilai sebagai kunci utama dalam menjaga keberlangsungan pembangunan dan kehidupan bernegara.
Di akhir pernyataannya, Edy Murya mempertanyakan arah kritik yang disampaikan sejumlah tokoh. Ia menilai kritik yang disampaikan seharusnya tidak menimbulkan kegaduhan publik. Edy juga mengingatkan agar opini politik tidak dibungkus dengan label akademis yang dapat menyesatkan persepsi masyarakat.
Pernyataan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen MAPRAB dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memastikan supremasi hukum tetap ditegakkan di tengah berbagai isu yang berkembang di ruang publik.(Ril)






