DETEKSI.co-LAMTENG, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah(Lamteng) kembali menunjukkan kinerja cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana. Kali ini, tim tersebut berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir truk yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Tugu Pencak Silat, Gunung Sugih. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah peristiwa terjadi.
Kedua terduga pelaku tersebut berinisial WRS (26), warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, dan RP (26), warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih. Selain kedua orang tersebut, pihak kepolisian juga menyita kendaraan yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Kasat Reskrim AKP Devrat A. Arfan, S.Tr.K., S.I.K., CPHR, yang didampingi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Kamis malam, 30 April 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban yang berinisial BM (31) sedang melintasi jalur dari arah Bandar Jaya menuju Bandar Lampung.
Di tengah perjalanan, terjadi perselisihan antara korban dan pengemudi kendaraan lain saat korban hendak mendahului kendaraan tersebut. Diduga merasa tidak terima didahului, para pelaku kemudian melempar benda keras ke arah kendaraan korban dan menabrakkan kendaraannya hingga korban terpaksa berhenti di kawasan Tugu Pencak Silat, Gunung Sugih.
Setelah kendaraan korban berhenti, kedua pelaku segera turun dan melakukan pengeroyokan terhadap korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta sejumlah luka lainnya. Tidak hanya melakukan kekerasan fisik, para pelaku juga sempat menahan kendaraan truk milik korban.
Usai menerima laporan dari pihak korban, Tim Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 12 jam, polisi berhasil melacak lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
“Kurang dari 12 jam, kedua terduga pelaku berikut barang bukti kendaraan berhasil kami amankan,” tegas AKP Devrat saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 1 Mei 2026.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain 1 unit mobil truk Hino milik korban dan 1 unit dump truck milik salah satu pelaku. Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Polres Lampung Tengah untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang telah mereka lakukan.
Sumber: Humas Polres Lampung Tengah


