Sabu Sungai Tapah Terbongkar! Dua Pelaku Ditangkap, Jejak Napi Lapas Terungkap

DETEKSI.co-Tanjab Barat, Kasus sabu Sungai Tapah berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat setelah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polsek Tungkal Ulu, Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dua pelaku berinisial MR (38) dan SI (29) kini diamankan untuk proses hukum lanjutan.

Kasus sabu Sungai Tapah ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Kuala Dasal, Kecamatan Tungkal Ulu, pada Rabu (29/04/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menangkap MR di Mess Sungai Tapah. Dari tangan pelaku, ditemukan dua plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu sebagai barang bukti awal.

Pengembangan kasus langsung dilakukan. Dari hasil interogasi, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari SI. Berdasarkan pengakuan itu, petugas bergerak cepat dan menangkap SI di kediamannya di Desa Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Kamis (30/04/2026) dini hari.

Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam adaptor charger di gudang belakang rumah. Selain itu, turut diamankan alat hisap, telepon genggam, buku catatan, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, SH, MH menyampaikan bahwa kedua tersangka telah diterima lengkap dengan barang bukti dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dalam penyelidikan sementara, polisi menemukan indikasi bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari seorang narapidana di Lapas Kuala Tungkal berinisial RK. Dugaan ini masih terus didalami guna memastikan alur distribusi narkotika tersebut.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti keduanya jika terbukti bersalah.

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Upaya ini dilakukan demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']