DETEKSI.co-Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., serta jajaran penyidik.
Kasus pertama terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, pada 16 Agustus 2026. Polisi mengamankan pria berinisial ESH (46) di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Jumat (30/10/2026).
ESH diduga mencuri sepeda motor Honda Vario putih yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Kendaraan tersebut kemudian dijual ke wilayah Tanjungbalai seharga Rp1,5 juta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 31 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan LAH (26) dan seorang pria berinisial AKN. Keduanya diduga terlibat dalam pencurian dan penjualan sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, LAH diduga mengambil sepeda motor saat korban berada di kamar mandi. Pelaku mengambil kunci kendaraan yang terletak di atas meja, kemudian membawa sepeda motor tanpa izin pemiliknya.
Sepeda motor tersebut selanjutnya dijual kepada AKN. Akibat kejadian itu, korban dan saksi mengalami kerugian sekitar Rp9,1 juta. Hingga konferensi pers berlangsung, sepeda motor tersebut masih dalam pencarian polisi.
Dalam pengungkapan kedua kasus, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kendaraan, tas selempang, dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas pencurian kendaraan bermotor.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan yang diparkir.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan tindak pidana atau gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110.
Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(Dia)


