DETEKSI.co-Deliserdang, Seorang pria paruh baya bernama M. Yusup (57), warga Dusun V Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan saat membeli emas menggunakan tumpukan potongan kardus yang disamarkan sebagai uang tunai.
Pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deli Serdang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, ketika pelaku mendatangi Toko Emas Saudara di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Saat itu, pelaku mengenakan helm dan kemeja, lalu menyampaikan niatnya membeli emas senilai Rp180 juta. Karena dikenal sebagai pelanggan lama, pegawai toko bernama Suwarni (45) tidak merasa curiga.
Suwarni kemudian menunjukkan beberapa perhiasan yang diminati pelaku, yakni satu kalung emas London seberat 49,85 gram, satu cincin emas London seberat 7 gram, serta satu rantai emas 22 karat seberat 36 gram. Total harga keseluruhan mencapai Rp185 juta.
Pelaku lalu meletakkan plastik kresek hitam dan mengaku bahwa isinya adalah uang tunai sebesar Rp182.500.000. Setelah Suwarni menyiapkan surat pembelian, pelaku tiba-tiba mengambil perhiasan dan surat tersebut, kemudian berjalan cepat menuju sepeda motornya.
Suwarni yang curiga berusaha menghentikan pelaku. Namun M. Yusup hanya mengatakan bahwa ia hendak mengambil sisa uang Rp2,5 juta di motornya, sebelum akhirnya tancap gas meninggalkan lokasi.
Saat membuka plastik hitam yang ditinggalkan pelaku, Suwarni kaget mendapati isinya bukan uang, melainkan tumpukan potongan kardus berukuran mirip uang pecahan Rp100 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp185 juta dan langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Dusun II Desa Wonosari, Tanjung Morawa. Polisi segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual emas hasil penipuan seharga Rp156 juta di salah satu toko emas di kawasan Pulo Brayan, Kota Medan. Uang tersebut kemudian digunakannya untuk pergi ke lokasi perjudian di daerah Marelan,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, Sabtu (6/12/2025).
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari barang bukti tambahan serta menelusuri aliran uang hasil kejahatan. Pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHPidana.(Red)












