Gudang Pestisida di Tangsel Terbakar, Api Dipadamkan Pakai 2 Truk Pasir

DETEKSI.co-Jakarta, Gudang pabrik pestisida di wilayah Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengalami kebakaran hebat pada Senin (9/2/2026) dini hari. Api baru berhasil dipadamkan setelah petugas berjibaku selama kurang lebih tujuh jam karena sumber kebakaran berasal dari bahan kimia berbahaya.

Kebakaran gudang pestisida di Tangsel menyulitkan petugas pemadam kebakaran. Api tidak bisa dipadamkan sepenuhnya dengan air karena adanya material kimia di dalam gudang tersebut.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, menjelaskan bahwa petugas terpaksa menggunakan pasir sebagai metode pemadaman tambahan. Pasir digunakan untuk menutup sumber api agar reaksi kimia dapat dihentikan.

“Karena yang terbakar bahan kimia dan ada yang tidak bisa dipadamkan dengan air, kami gunakan pasir kurang lebih dua truk engkel,” ujar AKP Dhady Arsya saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).

Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah proses pemadaman berlangsung sekitar tujuh jam. Hingga saat ini, petugas masih melakukan proses pendinginan guna memastikan tidak ada titik api yang kembali menyala.

“Setelah tujuh jam, api dapat dipadamkan. Sekarang masih dalam tahap pendinginan,” jelasnya.

Peristiwa kebakaran gudang pabrik pestisida tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, seorang petugas keamanan yang sedang berpatroli melihat adanya asap dan api dari dalam gudang.

Petugas keamanan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Setelah menerima laporan, petugas pemadam kebakaran langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kebakaran diduga dipicu oleh gangguan kelistrikan pada bangunan gudang. Dugaan sementara mengarah pada korsleting listrik.

“Penyebab kebakaran diduga sementara akibat hubungan arus pendek listrik pada gedung tersebut,” kata AKP Dhady.

Dalam peristiwa ini, tidak terdapat korban jiwa. Sementara itu, nilai kerugian materiil akibat kebakaran gudang pestisida di Tangsel masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']