
DETEKSI.co-Jakarta, Kasus guru menelanjangi siswa SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, memicu perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tindakan guru wali kelas V tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa tindakan memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, apalagi di hadapan teman-temannya, merupakan perbuatan yang merendahkan martabat dan melanggar integritas tubuh anak.
“Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Ini berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS,” kata Aris kepada wartawan, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut KPAI, perbuatan guru tersebut diduga melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, termasuk perlakuan yang merendahkan martabat.
Selain itu, KPAI juga menilai terdapat dugaan pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila ditemukan unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak. Unsur tersebut, kata Aris, harus didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.
Dari perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan guru tersebut juga berpotensi masuk kategori kekerasan seksual berbasis pemaksaan, terutama karena adanya relasi kuasa antara guru dan murid.
KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah diminta menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan kepegawaian dan kode etik guru.
Tak hanya penindakan hukum, KPAI juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi seluruh siswa yang terdampak. Langkah ini dinilai krusial mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap anak-anak.
“Sekolah dan pemerintah daerah harus memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak,” tegas Aris.
KPAI juga meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan evaluasi nasional terhadap sistem pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, agar peristiwa serupa tidak terulang.
Kasus ini mencuat setelah aksi guru wali kelas V tersebut viral di media sosial. Peristiwa bermula saat guru mengaku kehilangan uang Rp 75 ribu pada Rabu, 11 Februari 2026, setelah sehari sebelumnya juga mengklaim kehilangan Rp 200 ribu.
Guru tersebut sempat menggeledah tas 22 siswa, namun karena uang tidak ditemukan, ia kemudian memerintahkan siswa membuka pakaian. Siswa laki-laki diminta menanggalkan seluruh pakaian, sementara siswa perempuan diperintahkan membuka pakaian hingga menyisakan pakaian dalam.
Aksi itu memicu kemarahan wali murid. Sejumlah orang tua mendatangi sekolah setelah mengetahui anak-anak tidak pulang hingga siang hari. Informasi kejadian tersebut diketahui dari siswa kelas VI yang melihat langsung peristiwa di dalam kelas.
Akibat kejadian ini, puluhan siswa mengalami trauma berat. Dari total 22 murid, hanya enam siswa yang berani kembali ke sekolah setelah dipanggil oleh pihak guru.(Red)





