Heroin 22,7 Kg Senilai Rp68 Miliar Digagalkan Polda Riau di Bengkalis, Sindikat Internasional Terbongkar

DETEKSI.co-Riau, Heroin 22,7 kilogram berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika berskala besar di Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua orang tersangka yang diduga bagian dari jaringan narkotika lintas negara.

Heroin 22,7 kilogram tersebut ditemukan dalam operasi tertutup yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Riau melalui metode penyamaran atau undercover buy. Metode ini dilakukan dengan cara anggota polisi berpura-pura menjadi pembeli narkotika untuk mengungkap jaringan pengedar.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menjelaskan operasi tersebut memiliki risiko tinggi karena anggota harus bergerak sendiri tanpa identitas sebagai aparat penegak hukum.

“Operasi ini merupakan operasi tertutup melalui metode undercover buy. Ini sangat berisiko bagi anggota Polri karena mereka bergerak sendiri melakukan penyamaran untuk membeli barang bukti narkotika,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026).

Menurut Hengki, jenis narkotika yang berhasil diungkap kali ini tergolong langka ditemukan dalam kasus narkoba di Indonesia.

“Yang kita ungkap saat ini adalah heroin. Ini merupakan narkoba yang sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan secara nasional pengungkapannya juga sangat sulit karena peredarannya tidak sebanyak jenis narkotika lain,” jelasnya.

Ia menerangkan heroin berasal dari tanaman opium yang biasanya diproduksi di wilayah tertentu di dunia yang dikenal sebagai pusat produksi opium global.

“Produsen heroin ini berasal dari opium yang diproduksi di wilayah Golden Crescent maupun Golden Triangle. Oleh karena itu dapat dipastikan barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari sindikat kejahatan transnasional,” ungkap Hengki.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi yang dijalankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau itu, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial K dan SK. Sementara dua tersangka lainnya berinisial A dan HF masih dalam pengejaran petugas dan diduga berada di luar negeri.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti heroin dengan berat sekitar 22,7 kilogram. Nilai narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp68 miliar.

Putu Yudha menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran heroin di wilayah Bengkalis. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin Kompol Ade melalui serangkaian penyelidikan.

Dalam proses pengungkapan, polisi menggunakan teknik undercover buy dengan cara menyamar sebagai pembeli untuk memastikan keberadaan barang bukti dan jaringan pengedarnya.

“Dari penyelidikan tersebut akhirnya berhasil diamankan dua tersangka beserta barang bukti heroin dalam jumlah besar. Sementara dua pelaku lainnya masih terus kami buru,” kata Putu Yudha.

Polda Riau memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional yang memasok heroin ke wilayah Indonesia. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']