Komnas HAM Soroti Putusan Bebas Aktivis, Minta Polisi Tak Kriminalisasi Kritik

DETEKSI.co-Jakarta, Komnas HAM meminta aparat kepolisian tidak mudah menggunakan hukum pidana terhadap kritik yang disampaikan masyarakat. Permintaan ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen dan tiga rekannya dalam perkara terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus tahun lalu.

Komnas HAM menilai putusan bebas tersebut menjadi pengingat penting bagi negara, khususnya aparat penegak hukum, agar lebih berhati-hati dalam menangani kritik dari masyarakat sipil.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi menyebut putusan tersebut dapat menjadi preseden baik dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

Putusan bebas ini menjadi preseden yang baik agar negara, utamanya Kepolisian RI, menahan diri untuk tidak menggunakan hukum pidana terhadap bentuk-bentuk kritik, ekspresi, atau pendapat masyarakat sipil yang sah,” ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2026).

Komnas HAM menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang dijamin dalam sistem demokrasi. Karena itu, negara dinilai tidak seharusnya melakukan pembatasan berlebihan terhadap hak tersebut.

Menurut Pramono, penggunaan hukum pidana untuk menindak kritik masyarakat dapat menimbulkan rasa takut di kalangan publik. Kondisi ini berpotensi membuat masyarakat enggan menyampaikan pendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Padahal, kritik dari masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta memastikan kebijakan negara berjalan sesuai kepentingan publik.

“Kebebasan menyampaikan pendapat juga menjadi sarana masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, mengawal kebijakan, serta memberikan kritik terhadap kinerja pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, Komnas HAM berharap putusan pengadilan tersebut dapat menjadi acuan dalam penanganan aksi unjuk rasa maupun penyampaian pendapat di muka umum.

Komnas HAM menilai aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa penanganan demonstrasi tetap menghormati hak-hak sipil warga negara.

Pramono juga menegaskan bahwa putusan ini seharusnya tidak membuat masyarakat sipil takut untuk tetap menggunakan hak konstitusional mereka dalam menyampaikan pendapat dan kritik.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan empat terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Keempatnya sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong serta melakukan penghasutan terkait demonstrasi yang berlangsung pada Agustus tahun lalu dan berujung kericuhan.

Namun, majelis hakim menilai dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah di persidangan.

Selain itu, para terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer atau kegiatan bersenjata.

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan pengadilan memutuskan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” kata Harika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabat mereka sebagaimana sebelum perkara tersebut diproses secara hukum.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']