Pencurian Sei Bamban Terungkap Cepat, Dua Pelaku Diringkus Polisi Sergai

DETEKSI.co-Sergai, Pencurian Sei Bamban akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan dalam operasi pada Senin, 4 Mei 2026, setelah penyelidikan intensif dilakukan polisi.

Pencurian Sei Bamban ini melibatkan dua tersangka, yakni Aditya Tambunan alias Adit (26) dan Raju Rasyid alias Raju (29). Keduanya diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sei Bamban.

Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Polisi memastikan pengungkapan dilakukan berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan lapangan.

Pencurian Sei Bamban terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun XV Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Korban, Siti Aisyah Sipayung (55), sebelumnya meninggalkan rumah untuk menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah bersama cucunya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban pulang dan beristirahat. Namun saat terbangun dini hari, ia mendapati pintu dapur telah terbuka. Sejumlah barang berharga miliknya pun hilang.

Barang yang dicuri antara lain satu unit handphone Realme C61, baterai sepeda motor, mesin semprot, perlengkapan membuat kue, serta alat parutan kelapa. Korban juga menemukan beberapa barang tercecer di belakang rumah, seperti stik mesin semprot dan dispenser.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000.

Menindaklanjuti laporan, polisi bergerak cepat. Pencurian Sei Bamban berhasil diungkap setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka Aditya Tambunan ditangkap di Dusun IV, Desa Pon.

Dari hasil pemeriksaan, Adit mengaku melakukan pencurian bersama Raju Rasyid. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Raju pada pukul 23.30 WIB di rumahnya di Dusun XV Kampung Jati.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu kotak handphone Realme C61 warna kuning, satu kotak baterai sepeda motor, dan satu unit kaki parutan kelapa.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sat Reskrim Polres Sergai juga masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']