DETEKSI.co-Karo, Peredaran sabu di Kabupaten Karo kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial K.B. (35), warga Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, ditangkap personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan saat berada di depan rumahnya di Desa Batu Karang pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Karo JH Pardede mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Payung.
“Personel Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa di depan rumahnya di Desa Batu Karang,” ujar AKP JH Pardede, Jumat, 8 Mei 2026.
Pengedar sabu di Karo tersebut kemudian digeledah petugas. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1,76 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua pipet plastik runcing, satu unit timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, satu kotak rokok, satu unit telepon genggam android, serta sebuah rantang stainless.
Polisi menduga narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Payung dan sekitarnya. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan menegaskan bahwa jajaran Polda Sumut terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Karo.
“Polda Sumut berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.
Ia menambahkan, kerja sama masyarakat dengan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius di Sumatera Utara. (Red/d)


