DETEKSI.co-WAYKANAN, Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan bertindak tegas terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., memimpin langsung ekspose ungkap kasus penertiban tambang emas ilegal yang beroperasi di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Senin (11/05/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., dan Kanit Tipidter Ipda Yudhi Wijaya, S.H., M.H.
Petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka yang seluruhnya berasal dari luar Kabupaten Way Kanan. Satu orang tersangka berinisial S alias Dedeng (37), warga Cianjur, Jawa Barat, berperan sebagai kepala pekerja. Sementara lima lainnya adalah pekerja, yakni WR (36), GM (39), H (22), DD (42) yang merupakan warga Jawa Barat, serta AW (23) warga Serang, Banten.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu (09/05/2026) terkait adanya aktivitas PETI. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim segera menuju lokasi dan mendapati keenam pelaku sedang melakukan penambangan.
“Modus yang digunakan adalah ‘mengerong’ atau melubangi tanah sedalam kurang lebih 20 meter untuk mendapatkan batu yang diduga mengandung emas, kemudian diolah menggunakan mesin gelondong,” ujar AKBP Didik Kurnianto.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain, 20 buah mesin gelondong, 2 alat hammer atau jek, mesin dongfeng, dan jenset. 2 buah blower dan 1 unit timbangan. Pecahan batu mengandung emas dan 1 kg merkuri (air raksa) serta Emas gembos seberat kurang lebih 26 gram.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023, serta UU No. 1 Tahun 2026.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan. Selain itu, petugas juga sedang menelusuri pemilik lahan serta pihak lain yang kemungkinan terlibat.
“Di Way Kanan terdapat tiga modus PETI: menggunakan ekskavator, kapal/ponton, dan mengerong tanah. Apapun modusnya, kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan karena aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan merugikan generasi mendatang,” tegas Kapolres.
Sebelumnya, pada Kamis (07/05/2026), Polres Way Kanan juga telah melakukan penertiban tambang ilegal dengan modus kapal atau ponton, meskipun para pelaku sempat melarikan diri dengan melompat ke sungai saat penggerebekan. (Yanguji)


