DETEKSI.co-Tapteng, Polres Tapanuli Tengah memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme problem solving atau keadilan restoratif (Restorative Justice).
Mediasi ini mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih di Kantor Desa Tapian Nauli III, Kecamatan Tapian Nauli, Rabu (13/5) sore.
Kapolsek Kolang AKP Isran Efendi Simatupang menyampaikan peristiwa ini bermula dari adanya perselisihan yang terjadi pada Rabu malam, 6 Mei 2026, di sebuah warung di Jalan Rampah, Desa Tapian Nauli III.
Kejadian tersebut dipicu oleh adanya dugaan pencurian baterai basah milik TP (60), yang diduga dilakukan oleh RTS (35). Akibat kesalahpahaman dan emosi sesaat di lokasi kejadian, terjadi tindakan pemukulan oleh TP terhadap RTS.
Diungkapkan Kapolsek, bahwa Polri mengedepankan jalur dialog demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
“Kami hadir sebagai penengah untuk memastikan bahwa setiap konflik sosial dapat diselesaikan secara kekeluargaan, selama kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mengakui kesalahan masing-masing,” ujar AKP Isran Efendi dalam rilis yang diterima, Kamis (14/5).
Dalam mediasi yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan tanpa melalui jalur hukum peradilan.
“Saudara TP secara tulus mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Saudara RTS, yang kemudian disambut dengan keikhlasan oleh pihak korban untuk saling memaafkan,” terangnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap kondisi korban, Saudara TP memberikan santunan biaya pengobatan sebesar Rp15 juta yang diserahkan langsung di hadapan para saksi.
Kedua belah pihak juga menandatangani surat perjanjian yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum serta tidak menaruh dendam di kemudian hari.
“Kami tetap menegaskan bahwa apabila salah satu pihak melanggar perjanjian atau mengulangi perbuatan serupa di masa depan, mereka bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Kapolsek.
AKP Isran Efendi Simatupang mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi dan tidak main hakim sendiri jika terjadi dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Kanit Provos Polsek Kolang Aipda Denny Hutapea, didampingi Bhabinkamtibmas Bripda Kay S.I Simanjuntak disaksikan oleh Babinsa Serda A. Simanjuntak, Aparatur Desa serta kedua pihak yang berkonflik. (RH)


