DETEKSI.co-Sergai, Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi sabu di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/05/2026) sore.
Gerebek sarang narkoba di wilayah Pantai Cermin itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif sejak pukul 14.00 WIB.
Setelah memperoleh informasi akurat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut, personel Satres Narkoba menerapkan teknik undercover buy sebelum akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut.
“Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melaksanakan giat GSN di wilayah Pantai Cermin. Dalam penindakan tersebut, dua orang pria berinisial RS (36) dan TS (32), yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan,” ujar AKP Bringin Jaya, Minggu (17/05/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi enam bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,69 gram, satu bungkus plastik kecil berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, serta satu bal plastik klip kosong.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android, uang tunai Rp100 ribu, satu dompet, dan alat hisap berupa pipet yang telah diruncingkan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RS diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan TS diketahui sebagai pembeli. Kepada petugas, RS mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial Z yang berada di Desa Pantai Cermin Kanan.
RS mengungkapkan dirinya mendapatkan pasokan sabu sebanyak 11,69 gram setiap tiga hari sekali. Aktivitas tersebut disebut telah berjalan selama dua bulan terakhir dengan keuntungan mencapai Rp100 ribu per gram.
Polres Sergai memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di atas jaringan tersebut.
Kasi Humas Polres Sergai menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai.
“Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Sergai untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika,” tegasnya.
Langkah penindakan ini juga disebut sejalan dengan komitmen Kapolda Sumatera Utara dalam menjalankan tugas kepolisian yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. (Red/d)


