DETEKSI.co-Sergai, Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil membongkar dugaan bisnis narkoba yang dijalankan pasangan suami istri di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua pelaku ditangkap saat diduga tengah menyiapkan transaksi sabu di sebuah lesehan.
Pasangan tersebut masing-masing berinisial IL alias U (44) dan istrinya NU alias I (31). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin. Penangkapan dilakukan di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Sabtu (16/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi dan penyelidikan petugas terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan teknik undercover buy untuk memastikan dugaan peredaran sabu.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka U terlihat duduk bersama istrinya di atas meja lesehan. Namun di hadapan keduanya, polisi menemukan sejumlah barang bukti diduga sabu siap edar.
“Petugas langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan setelah menemukan barang bukti narkotika di lokasi,” ujar AKP Erikson David.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka U mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial IP di wilayah Pantai Labu. Barang haram itu dibeli sebanyak 5 gram dengan harga Rp1,9 juta.
Sebagian sabu disebut telah terjual dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per gram. U juga mengaku bisnis narkoba tersebut telah dijalankannya sejak Maret 2026 untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, sang istri NU diduga tidak hanya mengetahui aktivitas ilegal suaminya, tetapi juga turut mendampingi saat transaksi berlangsung serta menikmati hasil penjualan sabu tersebut.
“Karena mengetahui dan ikut mendampingi aktivitas transaksi, istrinya turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 4,56 gram, plastik klip kosong, timbangan elektrik, bong, gunting, pipet runcing, kotak hitam, kotak rokok, dua unit handphone Android dan uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut.
“Penangkapan ini merupakan hasil informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Sergai di lapangan,” kata AKP Bringin Jaya, Minggu (17/5/2026).
Ia menegaskan Polres Sergai terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Serdang Bedagai demi menjaga keamanan masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red/d)


