DETEKSI.co–BANDARLAMPUNG, Seorang pria berinisial MRP (21), warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti membuat laporan palsu terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal.
Bahkan, pelaku sempat mengaku sebagai anggota aktif TNI AL untuk meyakinkan petugas saat melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026). “Benar, kasus ini terungkap setelah kami melakukan pendalaman terhadap laporan kehilangan sepeda motor yang dibuat pelaku di SPKT,” ujarnya.
Dalam laporan yang dibuatnya, MRP mengaku menjadi korban begal di kawasan PJR Panjang, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta (Bypass), Bandar Lampung. Ia mendalilkan telah diadang oleh tiga orang tak dikenal (OTK) yang menodongkan senjata tajam maupun senjata api, sebelum akhirnya sepeda motor miliknya dibawa kabur pelaku.
“Saat membuat laporan, MRP datang bersama seorang perempuan dan mengaku sebagai anggota TNI AL. Namun petugas kami merasa curiga, lalu langsung mengecek lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak TNI AL di Lampung untuk memastikan identitasnya,” jelas Kompol Gigih.
Hasil pengecekan dan pemeriksaan membongkar fakta sebaliknya. MRP ternyata bukan anggota aktif TNI AL, melainkan hanya anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI AL. Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui bahwa kisah menjadi korban begal hanyalah rekayasa semata.
Sepeda motor yang dilaporkan hilang itu ternyata sudah dijual sendiri oleh MRP kepada rekannya seharga Rp6,5 juta. Padahal kendaraan tersebut masih dalam masa kredit, baru berjalan sekitar satu bulan.
“Dari hasil pendalaman, terbukti kejadian begal itu tidak pernah terjadi. Motor tersebut memang sengaja dijual sendiri oleh pelaku,” ungkap Gigih.
Motif pelaku pun terungkap: ia sengaja mengarang cerita tersebut agar terbebas dari kewajiban membayar cicilan kendaraan. MRP mengaku nekat menjual motor karena sangat membutuhkan uang, setelah sebelumnya berhenti bekerja sebagai petugas keamanan.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo warna biru, satu setel pakaian loreng, serta celana panjang bermotif loreng.
Saat ini MRP sudah ditahan di sel tahanan Polresta Bandar Lampung. Ia disangkakan melanggar Pasal 361 KUHP atau Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan membuat laporan palsu yang dapat meresahkan dan membebani proses hukum. (Yanguji)


