DETEKSI.co-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih tingginya praktik kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Temuan ini menjadi peringatan serius bahwa integritas di dunia pendidikan masih menghadapi tantangan besar sejak tahap awal masuk sekolah.
KPK menegaskan sekolah tidak boleh menjadi tempat pertama bagi anak-anak menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau titipan dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan melalui cara yang tidak jujur. Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa proses penerimaan murid harus berlangsung transparan, adil, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 28 persen responden mengaku mengetahui adanya praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, sekitar 10 persen responden menyatakan mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan data tersebut menjadi sinyal kuat bahwa upaya memperkuat integritas di sektor pendidikan harus terus dilakukan secara konsisten.
Menurut Dian, temuan SPI Pendidikan menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.
“SPMB merupakan gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, maka nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan, termasuk budaya antikorupsi, dapat ikut tergerus,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
SPMB yang seharusnya menjadi proses seleksi yang objektif justru berpotensi menjadi ruang tumbuhnya perilaku koruptif apabila praktik pungli dan pemberian imbalan terus dibiarkan. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga dapat menanamkan persepsi bahwa keberhasilan dapat diperoleh melalui jalan pintas.
Dian menegaskan bahwa pendidikan harus menjadi sarana pembentukan karakter yang menjunjung kejujuran dan keadilan. Karena itu, kecurangan dalam proses penerimaan murid tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika sejak awal mereka melihat proses yang penuh kecurangan. Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tegasnya.
Selain persoalan penerimaan murid baru, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya kecenderungan normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30 persen tenaga pendidik masih menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah terjadi.
Temuan lain menunjukkan sebanyak 65 persen responden menyebut orang tua masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik pada momen tertentu, seperti hari raya dan kenaikan kelas.
Gratifikasi di lingkungan pendidikan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dipahami dan dikelola dengan benar. KPK mengingatkan bahwa kebiasaan tersebut dapat berkembang menjadi penyalahgunaan wewenang hingga membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Dian menjelaskan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah kepada guru sebagai bentuk penghargaan yang wajar. Namun, praktik tersebut tetap memiliki risiko jika berkaitan dengan hubungan profesional dalam lingkungan pendidikan.
Senada dengan itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menekankan bahwa tujuan pendidikan nasional tidak hanya mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga membangun karakter dan akhlak mulia.
Anis mengingatkan agar anak-anak tidak dibiasakan melihat bahwa keberhasilan dapat diraih karena koneksi, kedekatan, atau uang. Menurutnya, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh apabila praktik semacam itu dicontohkan sejak awal.
“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil,” kata Anis.
KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
Lembaga antirasuah itu juga mendorong masyarakat memahami bahwa penghargaan kepada guru tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi. Ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, serta partisipasi aktif dalam peningkatan kualitas pendidikan dinilai sebagai bentuk apresiasi yang lebih tepat dan bebas dari risiko konflik kepentingan.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali mengingatkan pentingnya pencegahan korupsi, pungutan liar, gratifikasi, dan berbagai bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pendidikan yang bersih, berintegritas, dan mampu menjadi fondasi pembentukan karakter generasi masa depan. (Ril)


