Tambang Emas Ilegal Dibongkar, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru

DETEKSI.co-Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus pertambangan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin. Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC.

Tambang emas ilegal ini sebelumnya telah menyeret tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW yang ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2026. Dari hasil penyidikan lanjutan, aparat menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan dua tersangka baru dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri, Rabu (13/5/2026).

Pertambangan ilegal yang diusut Bareskrim Polri disebut melibatkan aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, hingga distribusi emas hasil tambang tanpa izin resmi.

Dalam perkara ini, DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Penyidik juga mengungkap bahwa DHB merupakan putra dari SB alias A, sosok yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.

Namun, SB alias A diketahui telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga secara hukum tidak dapat lagi dimintai pertanggungjawaban pidana. Meski demikian, proses hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat tetap dilanjutkan.

Jaringan emas ilegal ini diduga menjalankan aktivitas mulai dari menampung emas hasil tambang ilegal, mengolah dan memurnikannya, hingga mengangkut dan menjual emas tersebut ke berbagai pihak.

Selain tindak pidana pertambangan, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Bareskrim Polri menerapkan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal itu. Penelusuran dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Ade Safri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sedikitnya lima alat bukti sah, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik.

“Kami terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga menikmati hasil kejahatan dari aktivitas pertambangan ilegal ini,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk memperlancar proses penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.

Kasus tambang ilegal menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang.

Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak akan berhenti pada tindak pidana asal saja, melainkan juga menyasar hasil kejahatan yang diduga disamarkan melalui praktik pencucian uang.

“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya agar memberikan efek jera maksimal,” tegasnya. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']