DETEKSI.co – Dairi, Polres Dairi membongkar skenario palsu seorang pria berinisial WG (24) yang sebelumnya mengaku dan melaporkan dirinya sebagai korban perampokan (begal) di sekitar Jembatan Lae Renun Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi yang menyebabkan uang ratusan juta raib.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Polres Dairi kemudian mengungkap bahwa pengakuan dan laporan WG warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi tersebut ternyata hanya skenario untuk menutupi penggelapan uang perusahaan bernilai ratusan juta yang dihabiskan bermain judi online (judol)
Hal itu diungkapkan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Kapolres menguraikan, peristiwa bermula ketika WG membuat laporan polisi terkait aksi pembegalan yang menimpa dirinya pada Rabu, 6 Mei 2026 lalu. Dalam laporan itu, WG mengaku dibegal ketika sedang melintas di jembatan Lae Renun mengendarai sepeda motor Yamaha RX King.
Saat itu WG mengaku dihadang tiga orang mengenakan helm, jaket, sarung tangan, dan sepatu. Para pelaku disebut memegang batang kayu dan langsung memukulnya, sehingga ia terpaksa membelokkon kenderaannya untuk melarikan diri ke jalan setapak, namun dia menabrak sesuatu hingga.kemudian terjatuh tidak sadarkan diri.
Dalam laporan, WG mengaku setelah siuman kemudian mengetahui telah kehilangan uang tunai milik perusahaan tempatnya bekerja, sebesar Rp297.000.000 yang disimpan di dalam tas laptop, satu unit laptop Lenovo, dua unit handphone, Dompet berisi uang tunai pribadi Rp3.500.000, KTP, SIM, BPJS, STNK, serta kartu ATM, Perhiasan berupa satu cincin emas seberat 3 mayam dan satu cincin kuningan, hingga total kerugian mencapai Rp343.499.000.
Dalam perkembangan berikutnya, Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian dijadikan petunjuk dalam pengungkapan.
Sepeda motor milik WG ditemukan di jalan setapak dalam kondisi pecah di bagian depan dan terdapat ceceran darah. Pada bagian gear terdapat gulungan kain yang identik dengan koyakan kain yang ditemukan pada sebuah gubuk berjarak sekitar 5 meter dari lokasi.
Petugas juga berhasil menemukan tas ransel merk Eiger hitam berisi laptop Lenovo dan handphone Oppo di sebelah hilir sungai Lae Renun, padahal barang-barang tersebut sebelumnya dilaporkan WG dibawa kabur oleh kawanan begal.
Selanjutnya, berdasarkan penyelidikan Polisi terhadap mutasi rekening bank milik WG, ditemukan fakta bahwa uang ratusan juta tersebut sama sekali tidak dibawa tunai saat kejadian, melainkan telah dipindahkan ke rekening pribadi WG yang lain.
Dengan menyandingkan bukti yang ada, penyidik kemudian meminta pengakuan WG yang akhirnya tidak lagi mengelak dan mengakui perbuatannya.
Di hadapan polisi, ia kemudian membeberkan kronologi sebenarnya di balik hilangnya uang perusahaan tersebut.
Disebutkan, Rabu pagi, 6 Mei 2026, WG diminta oleh atasannya Kesar Simanjuntak, untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT TUB dengan mentransfer dana sebesar Rp212.750.000 ke rekening Bank Mandiri milik WG.
Bukannya membayarkan pajak, WG yang sebelumnya sudah kalah bermain judol sekitar Rp50 juta dalam permainan jenis live undian voucher kemudian melanjutkan bermain menggunakan uang perusahaan.Uang dari rekening Mandiri dipindahkan melalui livin ke akun Seabank hingga ke situs judi hingga Rp128.750.000
Karena limit transaksi harian Bank Mandiri miliknya habis, WG kemudian ke Bank Mandiri Sidikalang untuk melakukan tarik tunai sebesar Rp84 juta. Saat antri, Kesar menelepon, menanyakan pembayaran PBB yang dipercayakan kepadanya. WG menjawab sudah di bank, sembari menunjukkan nomor antrian.
Setelah tarik tunai, WG ke Bank BRI, melakukan setor tunai, lalu kembali ke penginapan dan lanjut bermain judol.
Sekira pukul 15.00 Wib, Kesar kembali menanyakan pembayaran PBB ke WG. WG berbohong, menyebut Bank Mandiri sudah tutup, dan menyebut akan membayar PBB dimaksud keesokan harinya.
Hingga pukul 17.00 Wib, WG lanjut bermain judol. Semua uang, Rp50 juta ditambah Rp212.750.000 pun habis. WG kemudian pulang, dan merekayasa kejadian begal.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menghimbau masyarakat untuk tidak bermain judol. Terkait kondisi keamanan dan munculnya rasa was-was pasca viralnya berita pembegalan dimaksud, Kapolres Dairi tetap tenang namun selalu waspada. Dia juga memastikan tidak ada begal di Kabupaten Dairi.
Adapun WG dilakukan penahanan terkait perbuatan penggelapan dana perusahaan dengan persangkaan Pasal 488 dan atau Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (NGL)


