Hinca Panjaitan Desak Penguatan Fungsi Pencegahan KPK, Soroti Potensi Kebocoran di Bea Cukai

DETEKSI.co-Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta agar alokasi anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya difokuskan pada penindakan kasus korupsi, tetapi juga memperkuat fungsi pencegahan dan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama di sektor yang berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Usulan penguatan fungsi KPK tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Ketua KPK dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang membahas pagu indikatif serta usulan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung di Ruang Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI menerima dan menyetujui penjelasan Ketua KPK mengenai pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1.232.795.237.000. Selain itu, Komisi III juga menyatakan akan memperjuangkan usulan tambahan anggaran sebesar Rp989.305.424.000, sehingga total kebutuhan anggaran KPK menjadi Rp2.222.100.661.000.

Hinca menegaskan bahwa tambahan anggaran tersebut harus mampu meningkatkan efektivitas kerja KPK, bukan hanya dalam mengusut perkara korupsi, tetapi juga mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini.

“Penguatan fungsi pencegahan dan monitoring tersebut penting untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara sekaligus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi,” ujar Hinca.

Anggaran KPK, menurut Hinca, juga harus mempertimbangkan penyelesaian perkara yang masih berstatus carry over. Evaluasi terhadap perkara yang belum selesai dinilai penting agar penggunaan anggaran benar-benar sejalan dengan kebutuhan penyelesaian kasus serta target kinerja lembaga antirasuah.

Ia menilai hubungan antara beban kerja dan kebutuhan anggaran harus dapat diukur secara objektif. Karena itu, DPR memerlukan gambaran yang jelas mengenai capaian penanganan perkara maupun target yang akan diwujudkan melalui tambahan anggaran yang diajukan.

“Kalau memang tidak mampu lagi atau tidak bisa lagi, ya sudah, kita gunakan kewenangan berdasarkan undang-undang dan seterusnya, daripada tetap menjadi catatan kita,” kata politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Selain membahas penindakan, Hinca memberikan perhatian khusus terhadap fungsi monitoring dan pencegahan korupsi, khususnya pada sektor penerimaan negara. Menurutnya, bidang kepabeanan dan cukai merupakan salah satu sektor strategis yang memerlukan pengawasan lebih kuat karena memiliki potensi kebocoran yang berdampak langsung terhadap pendapatan negara.

Ia mengingatkan bahwa persoalan tersebut juga pernah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti praktik under invoice dan berbagai persoalan lain dalam aktivitas ekspor-impor yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Karena itu, Hinca mempertanyakan apakah KPK telah memiliki kajian khusus mengenai tata kelola di sektor bea dan cukai sebagai bagian dari fungsi monitoring dan pencegahan.

“Pertanyaan saya, apakah di monitoring ini, pencegahan dan monitoring ini, sudah ada kajian tentang bea cukai? Yang waktu Presiden Prabowo bicara, salah satu kebocoran APBN kita terbesar itu adalah di ekspor-impor, mulai dari under invoice dan seterusnya itu,” ujarnya.

Menurut Hinca, penguatan fungsi monitoring di sektor kepabeanan akan memberikan kontribusi besar dalam menjaga penerimaan negara. Ia menilai pengawasan terhadap sumber pendapatan negara sama pentingnya dengan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Ia berharap apabila usulan tersebut belum masuk dalam rencana kerja KPK, maka dapat dipertimbangkan dalam penyusunan program berikutnya agar lembaga antirasuah memiliki fokus yang lebih kuat terhadap sektor-sektor strategis yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan negara.

“Kalau ini belum masuk, dan ada revisi pimpinan, saya minta monitoring itu khusus penelitiannya bea cukai. Dan apakah nanti usulannya, bubarkan lagi bea cukai sementara waktu, kurang lebih begitu. Karena memang di kepabeanan ada wilayah yang mereka sendiri berkuasa, enggak bisa kita sentuh,” pungkas Hinca.

Dengan penguatan fungsi pencegahan, monitoring, dan penindakan secara seimbang, Hinca berharap KPK mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus membantu menjaga stabilitas fiskal nasional melalui pengawasan terhadap sektor-sektor yang berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']