RUU Kehutanan Harus Direvisi, Siti Aisyah Desak Kepastian Hukum Konflik Agraria

DETEKSI.co-Jakarta, RUU Kehutanan dinilai harus disempurnakan agar mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik agraria yang selama bertahun-tahun terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Siti Aisyah, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan harus mengakhiri tumpang tindih kewenangan antara sektor kehutanan dan pertanahan yang selama ini memicu sengketa lahan.

RUU Kehutanan menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Siti Aisyah menilai Kementerian ATR/BPN kerap menjadi pihak yang disalahkan ketika tanah yang telah memiliki sertifikat resmi kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi lembaga penerbit sertifikat maupun masyarakat yang telah memperoleh hak atas tanah secara sah.

“Kementerian ATR/BPN dikatakan tanda kutip hari ini menjadi korban dalam konflik-konflik agraria yang selalu disalahkan. Padahal BPN sendiri menerima terhadap tanah-tanah yang HPL yang sebenarnya bersih,” ujar Siti Aisyah.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bukan hanya terjadi di satu wilayah, tetapi hampir merata di berbagai provinsi. Ia menyebut Riau, Kalimantan, Sumatera Utara, serta sejumlah daerah lainnya sebagai contoh wilayah yang menghadapi konflik antara sertifikat tanah dan penetapan kawasan hutan.

Menurut Siti, banyak tanah yang sebelumnya telah diterbitkan sertifikat oleh negara, namun belakangan berubah status setelah ditetapkan sebagai kawasan hutan. Akibatnya, masyarakat kehilangan kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka kuasai.

“Produk-produk BPN yang sudah sertifikat terjadi di mana-mana. Di Riau, di Kalimantan, Sumatera Utara, hampir semua provinsi dan kabupaten mengalami konflik agraria terkait kawasan hutan. Ketika kemudian dinyatakan sebagai kawasan hutan, otomatis hak rakyat menjadi hilang,” katanya.

Konflik agraria tersebut, lanjutnya, paling dirasakan oleh masyarakat yang telah menguasai lahan selama puluhan tahun, bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka. Tanah maupun kebun yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian tiba-tiba berubah status menjadi kawasan hutan.

“Ketika tanahnya sebelum merdeka sudah ada sekarang menjadi kawasan hutan. Ketika kebunnya ada sekarang menjadi kawasan hutan. Yang mereka tahu adalah hari ini tanah sebagai sumber kehidupan,” ujarnya.

Siti juga menyoroti kondisi masyarakat yang telah memperoleh sertifikat resmi dari ATR/BPN sebagai bentuk pengakuan negara atas hak kepemilikan mereka. Sertifikat tersebut bahkan disimpan sebagai jaminan kepastian hukum untuk diwariskan kepada anak cucu.

Namun, menurutnya, kepastian itu berubah ketika kemudian diterbitkan penetapan kawasan hutan di atas lahan yang telah bersertifikat.

“Dan ketika rakyat datang ke kantor BPN dengan bangganya dia menegaskan haknya menjadi hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan dan ketika keluar sertifikatnya mereka dengan bangga menyimpan baik-baik untuk diwariskan ke anak cucunya. Tetapi apa yang terjadi? Dengan belakangan keluar penetapan kawasan hutan,” ungkapnya.

Untuk menghindari konflik yang terus berulang, Siti menilai revisi UU Kehutanan harus menghadirkan mekanisme penetapan kawasan hutan yang lebih jelas serta memperkuat koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN.

Ia juga mengusulkan adanya penegasan batas administrasi kawasan hutan agar tidak lagi terjadi tumpang tindih klaim antara negara dan masyarakat.

“Bagaimana kalau kawasan hutan juga disertifikatkan? Sehingga jelas mana yang punya rakyat, mana yang punya kawasan hutan,” usulnya.

Selain itu, setiap penetapan kawasan hutan harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut sehingga riwayat penguasaan lahan dapat dipastikan.

“Ketika disertifikatkan, walaupun SK-nya dari Menteri Kehutanan, tetapi harus dipanggil sempadan. Benar nggak? Mana hutan duluan? Mana masyarakat duluan?” tegasnya.

Dalam rapat yang sama, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa kawasan sempadan seperti sungai, pantai, danau, serta waduk merupakan hak bersama (common right) yang dikuasai negara untuk menjaga fungsi ekologis. Oleh karena itu, kawasan tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi maupun diterbitkan sertifikat hak milik atas nama individu.

Menutup pandangannya, Siti Aisyah menegaskan penyempurnaan RUU Kehutanan harus mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada masyarakat sekaligus mencegah terulangnya konflik antara kebijakan pertanahan dan kehutanan di masa mendatang.

“Kami pribadi setuju ketika RUU Kehutanan ini kita sempurnakan,” pungkasnya. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']