Dua DPO Narkotika Dibekuk di Kebun Sawit Tanjab Barat, Polres Dalami Jaringan Pelaku

DETEKSI.co-Tanjung Jabung Barat, Dua DPO narkotika yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat. Kedua tersangka diamankan di area kebun sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Penangkapan dua DPO narkotika tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan para buronan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas berhasil memastikan lokasi persembunyian kedua tersangka.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H. Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua DPO tanpa adanya perlawanan.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FP alias B dan R alias R. Berdasarkan data kepolisian, keduanya merupakan warga Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Setelah melakukan penyelidikan terkait keberadaan DPO, tim langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang yang merupakan DPO dalam perkara narkotika tanpa perlawanan,” ujar AKP Agus Alexander Purba.

Usai diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Agus Alexander Purba menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi prioritas Polres Tanjung Jabung Barat. Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga proses penangkapan dapat berjalan dengan cepat dan aman.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanjab Barat dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas AKP Agus Alexander Purba.

Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Polres Tanjung Jabung Barat mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar agar upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara maksimal. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']