Sabu 5,17 Gram Digagalkan, Satresnarkoba Polres Bungo Ringkus Dua Terduga Pelaku

DETEKSI.co-Bungo, Satresnarkoba Polres Bungo menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Tenam, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (16/6/2026), polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 5,17 gram.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.A. (17) dan D.A.S. (19). Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bungo.

Pengungkapan kasus sabu ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Lubuk Tenam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Bungo melalui serangkaian penyelidikan.

Kasatnarkoba Polres Bungo, AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim yang dipimpin Kanit Opsnal IPDA Ridho Novriandinata, S.H., M.H., CPHR, bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi yang dinilai layak untuk didalami.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi aktivitas para terduga pelaku. Di tempat itu, polisi menemukan dua orang yang sesuai dengan hasil penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu plastik klip berisi empat paket sabu berukuran sedang, satu paket sabu lainnya, dua dompet kecil yang digunakan untuk menyimpan plastik klip, satu sendok sabu, serta dua unit telepon genggam yang diduga milik kedua terduga pelaku.

AKP Panji Lazuardi mengatakan seluruh barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto total 5,17 gram.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto total 5,17 gram. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Panji Lazuardi.

Dalam proses penyidikan, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasatnarkoba Polres Bungo menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus juga tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutup AKP Panji Lazuardi.

Polres Bungo menegaskan penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']