DETEKSI.co-BANDARLAMPUNG, Polda Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan penetapan tersebut. Ia menjelaskan, status tersangka dinaikkan setelah unsur pembuktian dalam perkara dinyatakan terpenuhi.
“Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah tim Subdit Tipikor menggelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Ia diduga terlibat dalam praktik perekrutan sebanyak 387 tenaga honorer fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Welly belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersebut. Penyidik menjadwalkan pemanggilan resmi pada pekan depan. Surat penetapan tersangka akan disampaikan kepada yang bersangkutan atau keluarganya sebelum proses pemanggilan dilaksanakan.
Terkait rencana penahanan, Yuni menegaskan hal tersebut masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut. “Penahanan membutuhkan proses dan harus didasarkan pada fakta yang ada, baik dari aspek formil maupun materiil,” jelasnya. Sabtu(19/6/2026).
Ia juga membantah informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan penggeledahan di kediaman Welly. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.
(Yanguji)


