DETEKSI.co-Tapteng, Masa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan pascabencana banjir bandang dan tanah longsor 25 November 2025 lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Tapteng Mahmud Efendi didampingi Sekretaris Daerah Binsar TH Sitanggang dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Gedung Serbaguna Pandan, Rabu (24/6).
Mahmud menyampaikan, perpanjangan masa transisi ini bertujuan agar seluruh hak warga korban bencana dapat terpenuhi secara menyeluruh, mulai dari bantuan Jaminan Hidup (Jadup), bantuan stimulan, penggantian isi rumah tangga yang rusak, penanganan rumah rusak ringan, sedang, dan berat, hingga penyediaan hunian sementara maupun hunian tetap.
“Langkah ini merupakan upaya nyata Pemkab Tapteng dalam memaksimalkan proses pemulihan pascabencana sekaligus memastikan tidak ada warga terdampak yang terlewat dari pendataan dan verifikasi,” ujarnya dalam rilis yang diterima.
Dalam kesempatan ini, Wabup Mahmud menekankan agar seluruh aparatur kecamatan, kelurahan, dan desa diminta bekerja maksimal melakukan pendataan berbasis By Name By Address (BNBA).
Menurutnya, keakuratan data menjadi faktor penting dalam proses penyaluran bantuan karena menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam menentukan penerima bantuan sosial.
“Agar data yang dihasilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Diungkapkan, perpanjangan masa transisi darurat ke pemulihan bukan hanya dilakukan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sejumlah daerah lain yang pernah mengalami bencana alam, seperti Kota Sibolga, Kabupaten Batubara, Kabupaten Tapanuli Utara, serta beberapa daerah lainnya di Indonesia, juga melakukan langkah yang sama.
Turut berhadir instansi vertikal dan lembaga terkait, di antaranya Basarnas, Kejaksaan Negeri Sibolga, Kodim 0211/Tapanuli Tengah, Badan Pusat Statistik (BPS), BMKG, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPBD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Tapteng. (Rosianna Hutabarat)


