DETEKSI.co-Taput, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja kering dengan menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 112 paket ganja kering yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) di Jalan Tarutung–Siborongborong, tepatnya di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RHH (33), warga Jalan Beringin Pasar VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, serta PAN (36), warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari, Prumnas Mandala, Kota Medan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka mengangkut ganja tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza. Barang haram itu diduga dibawa dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan hendak dikirim ke Kota Medan.
Namun, sebelum tiba di tujuan, mobil yang dikendarai kedua tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas setelah bertabrakan dengan sebuah truk di lokasi penangkapan. Akibat benturan tersebut, pengemudi mobil, yakni RHH, mengalami luka serius hingga terjepit di dalam kendaraan dan tidak dapat melarikan diri.
Peristiwa kecelakaan itu mengundang perhatian warga sekitar yang berdatangan untuk memberikan pertolongan. Saat membantu evakuasi, warga mencurigai muatan yang berada di dalam mobil dan segera melaporkannya kepada personel Polsek Siborongborong.
Petugas yang tiba di lokasi kemudian menemukan paket-paket yang diduga berisi ganja kering. Temuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara yang selanjutnya mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tapanuli Utara.
Saat ini, tersangka RHH masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Tarutung akibat luka yang dideritanya dalam kecelakaan tersebut. Sementara itu, tersangka PAN masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan sebanyak 112 paket ganja kering yang dikemas rapi menggunakan plastik. Setiap paket diperkirakan memiliki berat sekitar satu kilogram. Meski demikian, kepolisian masih akan melakukan penimbangan resmi melalui instansi yang berwenang untuk memastikan berat keseluruhan barang bukti sesuai ketentuan hukum.
Polres Tapanuli Utara menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. (en)


