DETEKSI.co-Sarolangun, Kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik sebuah perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor berhasil diungkap Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IRN yang diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik perusahaan.
Penggelapan sepeda motor ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan hilangnya satu unit Honda Scoopy warna hitam tahun 2024 bernomor polisi BH 6717 SC. Kendaraan tersebut sebelumnya terparkir di depan kantor perusahaan sebelum akhirnya diketahui hilang.
Kapolsek Sarolangun, Iptu Rozalia Saputra, S.Pd., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 07.53 WIB. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV, kendaraan tersebut terlihat dibawa oleh seorang pria yang kemudian diketahui berinisial IRN. Temuan itu menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun kemudian bergerak melakukan penyelidikan lanjutan. Berbagai informasi dikumpulkan hingga akhirnya petugas memperoleh petunjuk mengenai lokasi keberadaan IRN.
Pada Selasa, 24 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, tim yang dipimpin Ipda Heri Liswanto, S.H., bergerak menuju kawasan Pasar Bawah, Kecamatan Sarolangun. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan IRN tanpa perlawanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan dan menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.
Kapolsek Sarolangun mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan pihak perusahaan yang menjadi korban.
“Berkat sinergi dan koordinasi yang baik dengan pihak perusahaan, terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Bawah Kecamatan Sarolangun,” ujar Iptu Rozalia Saputra.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor mengalami kerugian berupa kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi objek perkara.
Saat ini, IRN telah diamankan di Mapolsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat perkara ini dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Sarolangun menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. (Ril)


