AJH: Pajak untuk Rakyat, Bukan Ajang Korupsi dan Pamer Harta Pejabat

DETEKSI.co-Medan, Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan kembali menjadi sorotan di tengah rentetan kasus korupsi yang menyeret oknum aparat pajak. Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Hukum (DPP AJH) menegaskan bahwa pajak merupakan hak negara yang dipungut dari rakyat untuk membiayai pembangunan, bukan menjadi bancakan koruptor maupun ajang pamer kekayaan pejabat.

Sekretaris Jenderal DPP AJH, Anjas Milan, ST, SH, M.Si, mengatakan penerimaan pajak merupakan tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang dihimpun dari masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan sosial.

Data publikasi resmi APBN Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan perpajakan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun. Besarnya kontribusi masyarakat tersebut, menurut Anjas, harus dibalas dengan tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Abdi negara tidak perlu pamer harta karena gaji yang diterima berasal dari rakyat. Jangan pula merasa bangga membayar pajak penghasilan hanya karena berstatus ASN. Semua harus tahu diri,” tegas Anjas dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Ia menilai maraknya kasus korupsi di lingkungan perpajakan telah mencederai rasa keadilan masyarakat sekaligus menggerus kepercayaan wajib pajak. Karena itu, pemerintah dinilai harus menunjukkan komitmen nyata dalam membersihkan praktik mafia pajak dan memperkuat integritas aparatur.

Dalam kesempatan itu, AJH juga menyatakan dukungan terhadap pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyebut fatwa Nahdlatul Ulama (NU) terkait wacana boikot pajak apabila negara tidak serius memberantas korupsi sebagai bentuk sikap politik yang sah, bukan tindakan makar.

Menurut Anjas Milan, sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia yang telah berdiri sebelum kemerdekaan Republik Indonesia, sikap politik NU layak dihormati sebagai kritik moral kepada pemerintah agar lebih serius menjalankan amanat konstitusi dan mengutamakan kepentingan rakyat.

“Sikap NU harus dihormati negara agar pengelolaan pemerintahan benar-benar berorientasi pada kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi, golongan, maupun kelompok,” ujarnya.

AJH juga mengingatkan bahwa masyarakat belum melupakan berbagai skandal korupsi perpajakan, termasuk kasus mafia pajak Gayus Tambunan, yang hingga kini masih menjadi simbol buruknya tata kelola perpajakan di Indonesia. Menurut organisasi tersebut, setiap kasus korupsi yang melibatkan aparat pajak bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan.

Karena itu, AJH menilai reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang tegas menjadi syarat mutlak untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan setiap rupiah pajak benar-benar digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']