Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan, Komisi IV DPR Ingatkan Ancaman Besar bagi Hutan Jawa

DETEKSI.co-Bogor, Alih fungsi lahan di kawasan hutan kembali menjadi perhatian serius Komisi IV DPR RI. Dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan di Bogor, Jawa Barat, para anggota dewan mengingatkan bahwa kebijakan pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan secara cermat agar tidak memicu kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana ekologis.

Alih fungsi lahan dinilai memang dapat mendukung pembangunan serta meningkatkan produktivitas kawasan. Namun, langkah tersebut tidak boleh mengorbankan fungsi utama hutan sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, serta pelindung keseimbangan ekosistem.

Anggota Komisi IV DPR RI, Sadarestuwati, mengungkapkan adanya informasi mengenai rencana alih fungsi kawasan hutan dalam skala besar di Pulau Jawa. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kebenaran informasi tersebut agar tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

“Saya dengar-dengar akan ada alih fungsi lahan seluas 1,1 juta hektare di area hutan di Jawa. Nah, kebenarannya seperti apa, ini yang kita ingin tahu. Karena kita ingin hutan ini tetap aman, hutan ini tetap utuh, jangan sampai kemudian ada bencana di sana-sini, ya kita yang salah,” ujar Sadarestuwati saat mengikuti Kunjungan Kerja Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).

Sadarestuwati menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI pada dasarnya mendukung berbagai program optimalisasi lahan yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan mendukung pembangunan nasional. Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan alih fungsi lahan tidak dilakukan secara berulang tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan.

“Kami tentunya memberikan support, akan tetapi jangan kemudian alih fungsi lahan ini dilakukan terus menerus,” tegasnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita. Ia menilai setiap keputusan mengenai perubahan status kawasan hutan memiliki konsekuensi besar terhadap kelestarian lingkungan.

Menurut Sonny, setiap persetujuan atau kebijakan yang mengubah fungsi kawasan hutan harus dipertimbangkan secara matang karena akan menentukan apakah kawasan tersebut tetap terjaga atau justru mengalami kerusakan permanen.

“Di tangan bapak sekalian, hutan ini akan terjaga atau rusak. Satu tanda tangan itu sangat bermakna,” katanya.

Sebagai contoh, Sonny menyinggung kawasan Tumpang Pitu di Banyuwangi yang menurutnya semula merupakan kawasan hutan lindung sebelum akhirnya mengalami perubahan fungsi. Ia menyebut pengalaman tersebut sebagai pelajaran penting agar kebijakan serupa tidak kembali terjadi tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.

“Di kampung saya, Banyuwangi, ada tambang yang namanya Tumpang Pitu. Itu asal-muasalnya adalah hutan lindung. Diubah-ubah hanya karena teken saja, dan rusaknya luar biasa,” ungkapnya.

Melalui Panitia Kerja Alih Fungsi Lahan, Komisi IV DPR RI terus mendalami berbagai persoalan terkait pemanfaatan ruang, perubahan fungsi kawasan, dan tata kelola hutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan tetap dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian hutan serta meminimalkan potensi bencana ekologis di masa mendatang.

Komisi IV DPR RI menegaskan bahwa keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan pemanfaatan kawasan hutan. Dengan demikian, kebutuhan pembangunan dapat dipenuhi tanpa mengorbankan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']