DETEKSI.co-Simalungun, Kasus penggelapan sepeda motor dan dua unit telepon seluler milik warga di Kabupaten Simalungun akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun. Pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, berhasil ditangkap setelah melalui penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat (3/7/2026) malam. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana secara profesional.
“Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polres Simalungun senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani serta melindungi masyarakat dari tindak kejahatan,” ujar AKP Verry Purba.
Pelaku diketahui bernama Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa (22), warga Karawang, Jawa Barat. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 7 Juni 2026.
Penggelapan itu bermula pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Peristiwa tersebut baru dilaporkan korban ke Polsek Gunung Malela pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban dalam perkara ini adalah Narsumiati Sitohang (60), seorang wiraswasta yang berdomisili di Nagori Dolok Hataran. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berawal saat saksi Adhe Anggreini Saragih, yang merupakan anak korban, meminta bantuan pelaku mengantarkannya berobat ke Puskesmas Batu VI menggunakan sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam dengan nomor polisi BK 3783 TBK.
Sesampainya di puskesmas, saksi menitipkan dua unit telepon seluler kepada pelaku, masing-masing sebuah Vivo V21 S 5G dan iPhone 11 Pro Max berkapasitas 256 GB. Saat itu pelaku beralasan hendak membeli obat di apotek.
Namun setelah meninggalkan lokasi, pelaku tidak pernah kembali. Ia membawa kabur sepeda motor beserta kedua telepon seluler yang dititipkan kepadanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp27,3 juta.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, SH bersama tim opsnal yang terdiri atas Aiptu E. Damanik, SH, Aipda Hanafi, Aipda Felix, dan Brigadir Kurniawan. Tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Herman, SH untuk membantu proses penangkapan.
Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ir. Juanda, Blok M, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
Setelah pelaku diamankan, tim penyidik Polsek Gunung Malela dengan dukungan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, STK, SIK berangkat menuju Rangkasbitung pada Rabu, 1 Juli 2026 untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukan.
Selanjutnya pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, tim penyidik bersama pelaku tiba kembali di Polsek Gunung Malela guna menjalani proses hukum lanjutan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB asli sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam BK 3783 TBK. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan lanjutan, gelar perkara, serta proses penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Polsek Gunung Malela dengan Polsek Rangkasbitung. Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH sebagai bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat. (Ril)


