DETEKSI.co-Pematangsiantar, Ekstasi 8 butir berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dalam pengungkapan kasus dugaan kepemilikan narkotika di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Seorang remaja berusia 18 tahun turut diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Terduga pelaku berinisial NIZD (18), warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga menyimpan narkotika di kawasan Jalan S.M. Raja, Kelurahan Naga Huta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di area parkir Hotel Nadia, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari hasil penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap NIZD. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tisu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku.
Di dalam tisu tersebut terdapat satu plastik klip yang berisi delapan butir narkotika jenis ekstasi. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah dengan nomor polisi BK 2767 WAK yang digunakan pelaku.
Saat menjalani pemeriksaan awal, NIZD mengakui bahwa delapan butir ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial R, yang disebut ditemuinya di sekitar kawasan Taman Beo.
Hingga kini, identitas pria berinisial R masih dalam proses penyelidikan oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Usai penangkapan, NIZD bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara.
AKP Irwanta Sembiring mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tersangka telah dilakukan penahanan dan diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar AKP Irwanta.
Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Ril)


