DETEKSI.co-Jakarta, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia. MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hangus begitu saja ketika masa aktif berakhir. Operator telekomunikasi kini wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi. Menurutnya, kuota yang belum digunakan sepenuhnya tidak boleh hilang hanya karena masa aktif telah berakhir.
“Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun,” tegas Adies saat membacakan pertimbangan putusan.
MK menilai layanan internet saat ini telah menjadi kebutuhan utama masyarakat sehingga kebijakan tarif dan skema layanan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis penyelenggara telekomunikasi. Perlindungan terhadap konsumen juga harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan.
Dalam putusannya, MK tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu sistem yang sama. Sebaliknya, operator diberi ruang untuk menghadirkan berbagai pilihan layanan sesuai kebutuhan pelanggan.
Pilihan tersebut dapat berupa paket dengan fitur akumulasi kuota atau rollover, paket tanpa rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya yang memberikan manfaat kepada pelanggan.
MK juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota dari layanan yang telah dibeli.
Selain soal sisa kuota, Mahkamah meminta seluruh operator meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan layanan, termasuk mengetahui sisa kuota yang masih tersedia secara akurat.
MK menilai perlindungan konsumen tidak akan berjalan maksimal tanpa mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Oleh karena itu, operator diminta menyediakan sistem pengaduan yang efektif sekaligus melakukan evaluasi berkala terhadap perlindungan konsumen.
Dalam pertimbangannya, MK mencatat bahwa penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebenarnya telah menghadirkan berbagai inovasi layanan, termasuk paket rollover dan non-rollover.
Namun, Mahkamah menilai langkah tersebut masih perlu diperkuat dengan peningkatan transparansi produk, kemudahan pemantauan penggunaan kuota, sistem pengaduan yang efektif, serta perlindungan hukum yang lebih memadai bagi pelanggan.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan bahwa yang harus dilindungi bukan hanya kuota internet sebagai objek, melainkan nilai ekonomi yang telah dibayar pelanggan untuk memperoleh layanan tersebut.
Menurutnya, setiap pembayaran paket data melahirkan hak bagi pengguna untuk menikmati manfaat layanan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, manfaat layanan tidak boleh dihilangkan secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan alternatif yang layak, maupun tanpa perlindungan yang proporsional.
Mahkamah menilai penghilangan manfaat layanan secara sepihak berpotensi melanggar perlindungan hak milik atas kepentingan ekonomi sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sebelum menjatuhkan putusan, MK telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak terkait, di antaranya Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), PLN, Telkomsel, Indosat, serta XL.
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix melalui perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Mereka menilai sistem penghangusan kuota internet yang masih tersisa bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan karena pelanggan telah membayar layanan tersebut.
Sementara itu, permohonan lain dengan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta TB Yaumul Hasan Hidayat dinyatakan tidak dapat diterima. MK menyatakan norma yang dipersoalkan telah dimaknai kembali melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 sehingga permohonan tersebut kehilangan objek.
Dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen telekomunikasi harus berkembang mengikuti perubahan teknologi informasi. Sisa kuota internet yang telah dibayar pelanggan memiliki nilai ekonomi yang wajib mendapatkan perlindungan hukum, sementara operator telekomunikasi diwajibkan menghadirkan pilihan layanan yang memberikan kepastian dan keadilan bagi pengguna. (Tim)


