DETEKSI.co-Jakarta, RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah DPR RI menetapkan target pembahasan dan pengambilan keputusan paling lambat 15 Desember 2026. Anggota DPR RI Bahtra Banong mengapresiasi komitmen pimpinan DPR, khususnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dalam mengawal percepatan pembahasan regulasi tersebut.
Bahtra menilai sikap pimpinan DPR menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum.
Menurut Bahtra, kesediaan mempertaruhkan jabatan untuk memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan politik. Ia menilai langkah tersebut menunjukkan adanya tanggung jawab untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Kesediaan mempertaruhkan jabatan bukan semata-mata soal posisi politik, tetapi menunjukkan kesungguhan untuk menempatkan kepentingan bangsa, serta pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan kepastian hukum di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” jelas Bahtra dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan komitmen tersebut juga sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih serta berintegritas.
Bahtra yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengaku memahami aspirasi masyarakat yang selama ini mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Karena itu, menurut dia, komitmen pimpinan DPR harus dipandang sebagai bentuk keseriusan untuk mengawal pembahasan RUU tersebut.
Ia menilai pembahasan tidak boleh hanya dilakukan untuk meredam tuntutan masyarakat, tetapi harus menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif dan tetap sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Gerindra menghormati dan mendengar masukan masyarakat serta mendorong agar pembahasan RUU ini dilakukan secara sungguh-sungguh, terbuka, dan bertanggung jawab, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat, efektif, dan tetap menjunjung prinsip negara hukum serta keadilan,” ujarnya.
DPR RI sebelumnya menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR.
Dokumen hasil audiensi tersebut memuat komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Dalam pernyataan tertulis tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset belum dapat diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan.
Atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut kemudian diperluas. Kesediaan mengundurkan diri tidak hanya mencakup jabatan sebagai pimpinan DPR, tetapi juga sebagai anggota DPR.
Bagi Bahtra, komitmen tersebut menunjukkan bahwa agenda pemberantasan korupsi dan penguatan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas politik.
Bahtra mengatakan pihaknya juga tetap fokus mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan memastikan program prioritas nasional berjalan maksimal.
Ia menekankan bahwa manfaat program pemerintah harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Bahtra, politik tidak semestinya hanya berorientasi pada jabatan dan kekuasaan. Politik juga harus dijalankan sebagai amanah melalui kerja nyata.
“Karena itu, komitmen terhadap pemberantasan korupsi, penegakan hukum, sekaligus keberhasilan program prioritas pemerintah harus sama-sama diperjuangkan, dengan tujuan akhir menghadirkan negara yang semakin kuat, bersih, adil, dan kesejahteraan rakyat yang semakin nyata,” pungkasnya.
Dengan target 15 Desember 2026 tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset kini memiliki batas waktu yang secara terbuka telah disampaikan pimpinan DPR kepada masyarakat. (Ril)


