Sidang Pembunuhan Paino, Saksi Temukan Senpi Dalam Jok Septornya Setelah Dipinjam Terdakwa LSG

DETEKSI.co-Langkat, Sidang pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, warga desa besilam bukit lembasah, kecamatan wampu hari ini Kamis (22/06/2023) digelar kembali di pengadilan Negeri Stabat dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi – saksi.
Sidang digelar diruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja,SH atas terdakwa LSG dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN Stb.
Adapun hakim ketua dalam persidangan tersebut Ledis Meriana Bakara,SH,MH, hakim anggota Maria CN Barus SIP, SH, MH, Dicki Irvandi, SH,MH dan Jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba,SH, Jimmy Carter A, SH, MH. Jaksa penuntut umum menghadirkan satu orang saksi, atas nama Rudi Sembiring
Dalam persidangan saksi Rudi Sembiring menuturkan bahwa saat iya diperiksa penyidik polres Langkat ditanya mengenai senpi yang ditemukan dalam jok sepeda motornya. Sebelumnya pada 29 Januari 2023 yang lalu iya bertemu dengan terdakwa LSG di sebuah diskotik dekat kota Binjai untuk pembayaran upah angkutan batu kepadanya sebesar Rp 2 juta rupiah, saat itu terdakwa LSG meminjam sepeda motornya dan menyuruh Saksi Rudi memberikan kunci tersebut ke anggota LSG, yaitu Tio , kemudian Tio mengambil kunci sepeda motor tersebut dan pergi berboncengan dengan temanya tak lama berselang sekitar 20 menit, Tio dan temanya tersebut kembali dan mengembalikan sepeda motor kepada Rudi, kemudian mereka bubar dari lokasi.
Saksi Rudi mengambil helem dari dalam jok sepeda motor dan pergi, sesampainya ditengah perjalanan hujan deras dan iya mengambil mantel dari dalam jok sepeda motornya, saat mengambil mantel iya terkejut melihat ada senpi didalam jok, karena merasa takut iya mengambil senpi tersebut dan membuangnya didekat kebun jagung daerah tunggu Rono.
Selanjutnya JPU menunjukan sepucuk senpi yang menjadi barang bukti kepada saksi Rudi Sembiring, ” Apakah senjatanya ini ? Tanya JPU Sai Sintong Purba,SH, kemudian saksi Rudi menjawab ” iya seperti itu “.kemudian JPU meminta kepada majlis hakim untuk membawa saksi keluar dari ruang sidang untuk menjelaskan secara langsung dimana posisi senpi itu berada saat ditemukanya.
Setelah memberikan pertanyaan – pertanyaan baik itu dari Hakim, penasehat hukum terdakwa dan JPU kembali keruang sidang, selanjutnya majlis hakim bertanya kepada terdakwa LSG atas keterangan saksi, terdakwa LSG membantah bahwa tidak ada dirinya meminjam septor kepada saksi tetapi terdakwa mengakui ada pertemuan dirinya dengan saksi di sebuh diskotik tersebut.
Atas keberatan terdakwa tersebut majelis hakim menanyakan kepada saksi,” Bagaimana saksi ? Apakah tetap dengan keterangan saksi ? Saksi Rudi Sembiring menjawab ” Iya ! saya tetap dengan keterangan saya” terang saksi.
Kemudian majlis hakim menutup sidang.(AR Lim)